KPK Tegaskan Tak Pernah Bekerja Atas Titipan

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Tegaskan Tak Pernah Bekerja Atas Titipan

Candra Yuri Nuralam • 31 July 2024 09:15

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bekerja atas dasar temuan dugaan rasuah. Penegakkan hukum bukan berdasarkan titipan.

Hal itu disampaikan juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiatro merespons anggapan pengusutan kasus dugaan korupsi di Pemerintah kota (Pemkot) semarang dikaitkan dengan kritik Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Presiden kelima Indonesia itu mengkritik penyidik senior KPK Rossa Purbo Bekti.

“Kembali saya sampaikan bahwa KPK dalam hal ini penyidikan hanya bekerja berdasarkan kerangka hukum apabila ada alat buktinya maka dapat dinaikkan (ke tingkat penyidikan),” kata Tessa Sugiatro di Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.

KPK juga menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum di Indonesia jika melakukan korupsi. Proses hukum dipastikan tidak berkait dengan pergerakan politik di Tanah Air.

“Semua pihak seandainya diketahui melakukan pelanggaran atau tindak pidana korupsi dan KPK mendapatkan alat buktinya tentunya akan ditindaklanjuti,” ungkap dia.
 

Baca juga: 

KPK Respons Keberatan PDIP Soal Vonis Dugaan Pelanggaran Etik Rossa Purbo


Tessa menilai pengusutan dugaan korupsi di Pemkot Semarang dengan kritik Megawati sebagai sebuah kebetulan. Tak ada unsur kesengajaan dalam proses tersebut.

“Dalam hal ini kebetulan bersamaan dengan statemen Ibu Megawati, namun tidak ada hal yang disengaja tidak ada KPK menargetkan partai-partai tertentu,” ujar dia. 

Sebelumnya, KPK membeberkan hasil penggeledahan terkait kasus dugaan rasuah di Pemkot Semarang pada 17 Juli 2024 sampai 25 Juli 2024. Total, 66 lokasi disambangi penyidik.

“Sejak 17-25 Juli penyidik telah melakukan penggeledahan pada 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD (organisasi perangkat daerah) Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, 7 kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2024.

Tessa menjelaskan penggeledahan itu dilakukan di Semarang, Kudus, dan Salatiga. Sejumlah dokumen sampai duit diambil penyidik dari upaya paksa itu.

“Penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan, uang sekitar Rp1 miliar dan mata uang asing EUR9.650, BBE (barang bukti elektronik) berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut,” ujar Tessa.

Tessa enggan memerinci jenis dokumen yang diambil pihaknya. Sejumlah saksi bakal dipanggil untuk mendalami temuan tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)