KPK Respons Keberatan PDIP Soal Vonis Dugaan Pelanggaran Etik Rossa Purbo

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

KPK Respons Keberatan PDIP Soal Vonis Dugaan Pelanggaran Etik Rossa Purbo

Candra Yuri Nuralam • 31 July 2024 08:33

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons keberatan PDI Perjuangan terkait putusan Dewan Pengawas (Dewas) yang menyatakan Rossa Purbo tak bersalah pada penggeledahan beberapa waktu lalu. Partai berlogo banteng moncong putih itu disarankan menggunakan saluran yang ada untuk menyampaikan protesnya.

“Apabila dari pihak pelapor merasa keputusan itu tidak sesuai dengan keinginannya, tentunya dari kami tidak bisa menyampaikan untuk, jangan beropini atau berperasaan seperti itu. Kami hanya mendorong pihak-pihak pelapor untuk menggunakan saluran yang resmi dan ada,” kata juru bicara (jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.

Di sisi lain, Tessa menyambut baik putusan Dewas KPK tersebut. Hal itu membuktikan kalau penyidik KPK bekerja secara profesional.

“Sebagaimana keyakinan kami penyidik kami melakukan tindakan atau penugasan itu secara profesional dan prosedural,” ujar dia.
 

Baca juga: PDIP Layangkan Protes Imbas Dewas Nyatakan Penggeledahan di Rumah Donny Sesuai Prosedur

Sebelumnya, Kuasa Hukum Donny, Johanes Tobing menyambangi Dewas KPK kemarin, 30 Juli 2024. Mereka menyatakan protes usai para anggota pemantau menyatakan Rossa Purbo Bekti tidak melanggar etik usai menggeledah rumah kliennya, beberapa waktu lalu.

“Kami keberatan, bahwa tindakan yang tidak profesional, tindakan yang secara ugal-ugalan yang dilakukan penyidik KPK yang bernama Rossa Purbo Bekti itu,” kata Johanes di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2024.

Johanes mengatakan Dewas KPK mengirimkan surat yang menyatakan Rossa tidak melakukan pelanggaran usai melakukan klarifikasi dan memeriksa semua surat perintah penggeledahan di rumah Donny. Kelompok pemantau itu menyebut upaya paksa yang dilakukan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Dewas itu dalam surat ini bahwa mereka sudah melakukan segala pemeriksaan, penyitaan, penggeledahan terhadap klien kami itu katanya sudah sesuai SOP,” ujar Johanes.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)