Barang bukti dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel yang melibatkan PT CNI periode 2017–2020. Foto: Metrotvnews.com/Nattasya Amani Vrazeti.
Kejagung Bongkar Modus Korupsi Tata Kelola Nikel
Nattasya Amani Vrazeti • 31 August 2026 17:50
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar modus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel yang melibatkan PT CNI periode 2017–2020. Kejagung menyebut PT CNI bersekongkol dengan oknum penyelenggara negara untuk memanipulasi data kadar nikel demi meloloskan izin ekspor.
“Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik Kejagung turut menyita uang penyerahan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp401,6 miliar dari pihak perusahaan.
“Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI pada tanggal 28 Agustus 2026 pada hari Jumat sore kemarin, sebesar yang dipaparkan di depan ini, Rp401 miliar tadi,” ucap Saiful.
Saiful membeberkan bahwa PT CNI menjalankan praktik ekspor nikel secara tidak sah dengan memanfaatkan dokumen yang bermasalah. Sehingga memicu kerugian negara dalam jumlah besar.
“Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp401.653.737.469,69,” ucap Saiful.
Berdasarkan hasil penyidikan, PT CNI yang beroperasi di Sulawesi Tenggara diketahui berhasil mengantongi rekomendasi ekspor sepanjang 2017 hingga 2019 meski belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Bahwa pada tahun 2017 sampai dengan 2019, di Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, yaitu PT CNI, yang belum memiliki RKAB namun telah memiliki rekomendasi ekspor,” terang Saiful.

Konferensi pers dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel yang melibatkan PT CNI periode 2017–2020. Foto: Metrotvnews.com/Nattasya Amani Vrazeti.
Guna mendalami perkara ini, Kejagung telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli, menyita 143 dokumen, serta menggelar penggeledahan di berbagai titik di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan sejak April 2025.
“Uang yang di hadapan kita ini adalah penyerahan dari PT CNI terkait dengan operasi produksi nikel yang tidak sah dan dari hasil perhitungan kerugian BPKP, dan saat ini telah kami titipkan pada Bank Mandiri pada rekening pemerintah lainnya,” tambah Saiful.
Saat ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung terus merangkai konstruksi perkara untuk menetapkan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana dalam waktu dekat.