Apakah Zakat Fitrah Orang Meninggal Wajib Dibayar? Simak Penjelasannya

Ilustrasi Zakat Fitrah (MI/Panca Syurkani)

Apakah Zakat Fitrah Orang Meninggal Wajib Dibayar? Simak Penjelasannya

Riza Aslam Khaeron • 14 March 2026 13:08

Jakarta: Persoalan kewajiban zakat fitrah bagi seseorang yang meninggal dunia di bulan Ramadan seringkali menjadi pertanyaan di tengah masyarakat. Berdasarkan penjelasan hukum Islam yang merujuk pada kitab yang terdapat dalam Mazhab Syafi'i, kewajiban tersebut ditentukan sepenuhnya oleh waktu meninggalnya seseorang.

Zakat fitrah sendiri merupakan zakat wajib berupa makanan pokok (atau setara uang) yang diberikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, yang dilakukan pada akhir Ramadan sebelum salat Idulfitri dengan tujuan untuk membersihkan diri.

Waktu Wafat yang Menentukan Kewajiban Zakat Fitrah

Berdasarkan penjelasan dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji yang dilansir dari NU Online, penentu kewajiban zakat fitrah bagi orang yang wafat adalah saat terbenamnya matahari di hari terakhir Ramadan.

Jika seseorang meninggal dunia setelah waktu tersebut, maka ia tetap wajib dizakati oleh ahli warisnya karena telah menjumpai waktu wajib zakat.

Namun, jika seseorang meninggal dunia sebelum matahari terbenam di akhir Ramadan, maka kewajiban zakat fitrahnya gugur karena ia tidak menjumpai waktu peralihan menuju bulan Syawal. Singkatnya seperti ini:

1. Kondisi Wajib Zakat

Seseorang tetap wajib dizakati jika ia meninggal setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan.

Dalam situasi ini, status kewajibannya telah melekat. Jika almarhum belum sempat menunaikannya, maka ahli waris atau pengurus harta peninggalan harus membayarkan zakat fitrah tersebut menggunakan harta almarhum sebelum hari raya.

2. Kondisi Tidak Wajib Zakat

Lain halnya jika seseorang meninggal dunia sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadan (misalnya meninggal pada tanggal 14 Ramadan). Karena ia tidak menjumpai waktu wajib zakat (malam takbiran), maka ia tidak memiliki kewajiban zakat fitrah, dan ahli waris tidak perlu membayarkannya.
 

Baca Juga:
Kriteria Orang yang Wajib Bayar Zakat Fitrah dan Waktu Membayarnya
 

Status Zakat yang Dibayar Lebih Awal (Ta'jil)

Banyak masyarakat yang mempercepat pembayaran zakat di pertengahan bulan Ramadan. Namun, jika muzakki meninggal dunia sebelum waktu wajib tiba (sebelum akhir Ramadan), maka harta yang telah dikeluarkan tersebut tidak lagi berstatus sebagai zakat fitrah.

Dalam Dalail al-Muhtaj, pemberian tersebut tetap bernilai pahala namun kedudukannya berubah menjadi sedekah biasa, bukan zakat wajib.
 

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Dikutip dari Baznas, terdapat batasan waktu yang harus diperhatikan dalam pembayaran zakat fitrah yakni:

  1. Wajib: Pembayaran zakat fitrah yang dimulai dari tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadan atau malam Idulfitri.
  2. Terbaik: Pembayaran zakat fitrah dilakukan setelah terbit fajar pada hari Idulfitri hingga sebelum pelaksanaan salat Id.
  3. Mubah: Pembayaran zakat fitrah dilakukan dari awal hingga akhir bulan Ramadan.
  4. Makruh: Pembayaran zakat fitrah dilakukan setelah salat Idulfitri.
  5. Haram: Pembayaran zakat fitrah dilakukan setelah Hari Raya Idulfitri.

(Jessica Nur Faddilah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)