Istri menyuapi suaminya yang menjadi warga binaan saat kegiatan buka puasa bersama di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (3/3/2026). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko
365 Warga Binaan Lapas Tulungagung Diusulkan Terima Remisi Lebaran
Whisnu Mardiansyah • 11 March 2026 16:40
Tulungagung: Sebanyak 365 warga binaan di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur, diusulkan menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2026. Mereka telah memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan perilaku selama menjalani masa pidana.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana, Anak Didik, dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Tulungagung Rizzal Arbi Fanani mengatakan pengusulan remisi tersebut saat ini masih dalam proses dan jumlahnya masih dimungkinkan bertambah.
"Saat ini sekitar 365 warga binaan kami usulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri. Jumlah itu masih bisa bertambah karena proses pendataan masih berjalan," kata Anak di Tulungagung seperti dilansir Antara, Rabu, 11 Maret 2026.
Ia menjelaskan jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Tulungagung saat ini mencapai 605 orang yang terdiri dari 450 narapidana dan 155 tahanan.
Menurut Rizzal, warga binaan yang diusulkan menerima remisi harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di dalam lapas. Setelah memenuhi persyaratan tersebut, pihak lapas melakukan asesmen sebelum mengajukan usulan remisi kepada kementerian terkait.
Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan berbeda-beda, bergantung pada lama masa hukuman yang telah dijalani. Pada tahun pertama, narapidana dapat memperoleh pengurangan masa pidana satu bulan. Pada tahun kedua, remisi meningkat menjadi satu bulan 15 hari, sedangkan tahun ketiga dan seterusnya dapat mencapai dua bulan.
.jpeg)
Ilustrasi Medcom.id
Rizzal menambahkan dari total warga binaan yang diusulkan tersebut, sebagian di antaranya berpotensi langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana. Namun pihaknya belum dapat memastikan jumlah pasti narapidana yang akan langsung bebas karena proses verifikasi masih berlangsung.
Selain itu, terdapat sekitar 10 warga binaan kasus tindak pidana korupsi yang juga diusulkan menerima remisi dengan syarat telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Biasanya keputusan remisi turun mendekati Hari Raya Idulfitri, sekitar H-1 Lebaran," ujarnya.