Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah). Foto: ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH.
Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Jadi Saksi Mahkota Hari Ini
Fachri Audhia Hafiez • 10 March 2026 11:37
Jakarta: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan hadir sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 10 Maret 2026. Nadiem akan memberikan keterangan untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, terkait proyek digitalisasi pendidikan yang diduga merugikan negara triliunan rupiah.
"Iya, yang bersangkutan akan didengar keterangannya pada perkara terdakwa lain," ujar Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, kepada wartawan di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 10 Maret 2026
Selain Nadiem, jaksa penuntut umum juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Staf Khusus Mendikbudristek, Fiona Handayani, serta anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran, Stefani Nadia Purnama. Ketiga terdakwa dalam perkara ini diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.
Berdasarkan dakwaan jaksa, total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan dan sekitar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat dan tidak diperlukan.
.jpg)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah). Foto: Dok. Metro TV.
Ketiga terdakwa disinyalir melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi yang tidak sesuai dengan prinsip dan perencanaan pengadaan. Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.