Bareskrim Polri Usut Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Pelatih Panjat Tebing

Ilustrasi. Foto: Freepik.com.

Bareskrim Polri Usut Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Pelatih Panjat Tebing

Fachri Audhia Hafiez • 10 March 2026 11:28

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri tengah mendalami kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa sejumlah atlet putri panjat tebing nasional. Kasus ini menyeret mantan pelatih kepala tim panjat tebing Indonesia berinisial HB, yang diduga melakukan aksi bejatnya dalam kurun waktu 2021 hingga 2025.

“Penyidik juga telah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” ujar Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 10 Maret 2026.
 


Nurul menjelaskan bahwa laporan polisi dengan nomor LP/B/101/III/2026 ini mencakup dugaan peristiwa yang terjadi di Asrama Atlet Bekasi hingga di beberapa negara saat para atlet mengikuti pertandingan internasional. Sejauh ini, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor berinisial SD serta lima atlet putri yang menjadi korban, yakni PJ, RS, PL, KA, NA, dan AV.

“Terhadap para atlet tersebut juga telah dibuatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” tambah Nurul.

Hingga saat ini, pihak kepolisian terus mengumpulkan alat bukti, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), serta menjadwalkan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan terlapor. Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) sendiri telah memberhentikan HB dan memberikan pendampingan psikologis serta hukum secara mandiri kepada para korban.


Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri meminta keterangan salah satu atlet panjat tebing dalam penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual oleh mantan pelatih kepala tim panjat tebing Indonesia berinisial HB. (ANTARA/HO-Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri)

Atas perbuatannya, HB disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b dan c juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Terlapor terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, yang dapat diperberat hingga sepertiga masa pidana karena tindakan tersebut dilakukan lebih dari satu kali dan dalam lingkup pendidikan olahraga.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)