Kapolri: Polisi Tetapkan 138 Tersangka terkait Karhutla

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Tangkapan layar.

Kapolri: Polisi Tetapkan 138 Tersangka terkait Karhutla

Siti Yona Hukmana • 7 September 2026 13:38

Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya sudah menetapkan lebih dari 100 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah. Jumlah ini dipastikan bertambah.

"Hasil penanganan yang dilakukan Kepolisian saat ini ada 200 laporan polisi yang masuk dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian, ada 119 sengaja dan 19 lalai," kata Kapolri dalam rapat koordinasi penanggulangan dan penangana karhutla yang dilihat dalam tayangan Metro TV, Senin, 7 September 2026.

Selain itu, Kapolri menyebut pihaknya menangani delapan korporasi. Penanganan kasus ini dilakukan berkerja sama dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), yang sebelumnnya sudah memberikan sanksi administrasi pembekuan dan pencabutan terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan.

"Dan ini akan kami dalami apakah di dalamnya terdapat unsur pidana, kalau ada maka kami akan proses," tegas mantan Kabareskrim Polri itu.

Kapolri menyebut untuk proses pidana pihaknya bisa menerapkan undang-undang (UU) terkait kawasan hutan, UU terkait perkebunan, dan UU perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal yang diterapkan juga berlapis, guna memastikan jangan ada peristiwa pembakaran hutan.

"Yang saat ini kita ketahui bahwa musim El Nino masih panjang, kita berharap aturan yang ada ini bisa ditepati, dilaksanakan, dan sosialisasi akan betul-betul kita maksimal. Sehingga, kita bisa mencegah dan memitigasi selain upaya-upaya pemadaman yang dilakukan," ungkap Listyo.

Kapolri melanjutkan pihaknya juga melakukan langkah-langkah preemtif dan preventif sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Guna melakukan edukasi baik dari TNI-Polri, Pemda, dan instansi terkait aturan pembukaan lahan.

Proses pemadaman kebakaran hutan dan lahan. Foto: Tangkapan layar.

Menurutnya, ada kearifan lokal dalam pembukaan lahan di sejumlah wilayah. Namun, kearifan lokal itu ada aturannya khususnya pada saat kemarau panjang seperti saat ini.

"Maka aturan lokal itu tidak boleh diberlakukan. Kemudian aturan lokal itu sendiri juga ada aturan-aturan, syarat-syarat-nya antara lain harus dilaporkan ke kepala desa, harus ada sekat pembakar, hasilnya dilaporkan, ditunggui," jelas Kapolri.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian disebut telah menginstruksikan pemda menghentikan pembukaan lahan dengan pembakaran sesuai arahan Presiden Prabowo. Apabila kearifan lokal pembakaran hutan demi pembukaan lahan masih dilakukan, Kapolri memastikan akan menindak tegas.

"Kalau dilakukan maka akan dikenakan sanksi baik sanksi pidana, perdata, atau saksi administrasi," kata Kapolri.

(Siti Yona Hukmana)