Sindikat Sabu Jaringan Malaysia Dibongkar di Makassar, 7 Pelaku Ditangkap

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana (dua kiri) didampingi jajarannya, Kasat Resnarkoba AKBP Lulik Febyantara (dua kanan), Kasi Propam Kompol Ramli (kiri) dan Kasi Humas Kompol Wahiduddin (kanan) mengangkat barang bukti saat ekspos kasus pengung

Sindikat Sabu Jaringan Malaysia Dibongkar di Makassar, 7 Pelaku Ditangkap

Lukman Diah Sari • 14 May 2026 07:38

Makassar: Jajaran Satuan Resnarkoba Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, membongkar sindikat narkoba jaringan Internasional dengan menangkap tujuh pelaku. Total barang bukti yang diamankan selama masa operasi pengembangan 24 April-9 Mei 2026, yakni 1,45 kilogram atau senilai Rp2,75 miliar.

"Penindakan ada tujuh tersangka dengan tiga laporan polisi secara berurut. Satu orang warga Malaysia diduga bandar yang kini masih buron," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Lulik Febyantara saat rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 13 Mei 2026, melansir Antara.

Tujuh tersangka ini ditangkap di lokasi berbeda, setelah dilakukan pengembangan tim Satnarkoba Polrestabes Makassar. Mereka masing-masing berinisial PT, AN, SN, DD, MIS, TR dan MRP.

Sejumlah paket-paket narkoba kecil dan sedang jenis Sabu ditampilkan saat ekspos kasus pengungkapan peredaran narkoba jaringan Internasional di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/5/2026).  ANTARA/Darwin Fatir.

Pengungkapan peredaran narkotika jaringan internasional ini bermula saat polisi menggerebek kamar kos di Jalan Inspeksi Kanal, Kecamatan Makassar, pada Senin, 20 April 2026, dengan membekuk dua perempuan inisial PT dan AN dengan barang bukti 200 gram narkoba jenis sabu.

Dari hasil pengembangan, tim menuju Provinsi Kepulauan Riau pada 23 April 2026, dan menggeledah kamar kos di Kelurahan Tanjung Pinang. Polisi lalu menangkap pria inisial DD beserta barang bukti 125 gram sabu.

Penyelundupan narkoba ini terbilang nekat, membawa sabu melalui tiga bandara, mulai dari Bandara Internasinal Batam di Riau, Bandara Internasional Sukarno Hatta dan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

"Modusnya menjemput sendiri narkoba ini di Tanjung Pinang. Selanjutnya, diikat pinggang dan itu lolos di bandara sampai ke Makassar," ungkap mantan Kapolres Metro Depok, Jawa Barat ini.

Tidak berhenti sampai di situ, tim terus melakukan pengembangan jaringan mereka dan mengetahui lokasi lain dengan menggeledah di kamar kos di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, pada 9 Mei 2026. Di tempat ini, polisi kembali menangkap pria inisial IS dan menyita sabu seberat 1,25 kilogram.

"Awalnya itu 200 gram, kemudian diungkap lagi dikembangkan menjadi 125 gram. Hasil pengungkapan di Makassar sebanyak 1,125 kilogram," sebut dia.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni TR dan MRP ditangkap di Apartemen Vida View, Jalan Boulevard, pada Selasa, 12 Mei 2026. Tersangka MRP berperan sebagai operator akun Instagram untuk mengedarkan sekaligus menjaga gudang penyimpanan sabu jaringan internasional ini.  

Sementara bandar besar jaringan ini diketahui warga Malaysia berinisial MK telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Bersangkutan diduga pemasok besar narkoba di wilayah Sulsel. Terkait adanya potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih diselidiki.

"Tersangka ini DPO kebetulan warga negara asing. Kita masih dalam penyelidikan, nanti kita lihat (TPPU) apakah ada dari rekening serta transaksi keuangan lainnya, akan kita didalami. Pengakuan para pelaku, mengedarkan barang ini di Kota Palopo dan Kabupaten Takalar," kata dia.

Tujuh tersangka ini terdiri dari enam pengedar maupun kurir dan satu bandar. Satu bungkusan kecil dipasarkan Rp500 ribuan, dan bungkusan sedang Rp100 juta. Para tersangka dikenakan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)