Polisi Ungkap Pabrik Narkoba Rumahan Happy Water di Jakut

Polisi menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan Happy Water di Jakut. Foto: Antara.

Polisi Ungkap Pabrik Narkoba Rumahan Happy Water di Jakut

Anggi Tondi Martaon • 13 May 2026 18:55

Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) mengungkap pabrik narkoba jenis cairan atau happy water rumahan yang diproduksi di sejumlah lokasi. Sebanyak empat pelaku ditangkap dalam pengungkapan tersebut.

“Kami menangkap empat pelaku dan barang bukti 1.156 pieces happy water siap edar yang disimpan di satu rumah di kawasan Jakarta Utara,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakut, AKBP Ari Galang Saputro, dikutip dari Antara, Rabu, 13 Mei 2026.

Ari mengatakan pengungkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 8 Mei 2026. Penindakan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan di empat lokasi di Jakut.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat 100 gram,” ungkap Ari.

Ia mengatakan keempat pelaku berinisial MRW, AS, A, dan Mr ditangkap dari tempat kejadian.

Menurut dia, empat lokasi kejadian itu terdiri atas tiga lokasi di beberapa apartemen. Sedangkan satu lokasi penyimpanan narkoba happy water di sebuah rumah.

Ari mengatakan petugas menemukan narkoba jenis sabu sisa pakai di lokasi pertama dan bahan pembuatan happy water seperti blender, sarung tangan, plastik kosong, dan kemasan berbagai merek happy water.

Petugas kemudian melakukan pengembangan di lokasi kedua dan ditemukan timbangan, alat mesin pres, plastik dan botol happy water beragam ukuran.

Ilustrasi narkoba. Foto: Medcom.id.

Kemudian di lokasi ketiga, petugas mengamankan para tersangka dan barang bukti dua kemasan sabu seberat 98,38 gram dan seberat 1,50 gram. Saat melakukan pengembangan di lokasi keempat, petugas menemukan 1.156 buah happy water.

Saat ini, keempat pelaku sudah ditahan di Polres Metro Jakut. Di sisi lain, petugas terus melakukan penyelidikan.

“Keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 1 UU 35 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” kata dia

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)