Polisi Tangkap 4 WNA dan 1 WNI Terkait Peredaran Narkoba Melalui Cartridge Vape

Sejumlah barang bukti narkoba jenis etomidate yang disita dari kelima pelaku yang ditangkap di dua lokasi yaitu Jakarta Utara dan Kabupaten Tangerang pada Rabu (6/5/2026). ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Polisi Tangkap 4 WNA dan 1 WNI Terkait Peredaran Narkoba Melalui Cartridge Vape

Achmad Zulfikar Fazli • 13 May 2026 17:30

Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis etomidate pada cartridge vape. Sebanyak empat warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap dari dua lokasi berbeda, yakni Jakarta Utara dan Kabupaten Tangerang.

Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rumangga, menjelaskan keempat tersangka yang merupakan warga China berinisial GY, 40, LY, 38, LZ, 40, YJ, 43. Sedangkan, tersangka asal Indonesia berinisial A, 47.

"Pengungkapan tersebut bermula pada Rabu (6 Mei 2026) sekitar pukul 23.05 WIB, setelah menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Apartemen Green Bay, Penjaringan, Jakarta Utara," kata Rumangga dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 13 Mei 2026.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi, polisi mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di area parkiran apartemen.

"Keduanya kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan, lalu didapati 14 pieces cartridge vape yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate serta 2 unit telepon genggam," kata Rumangga.

Pada Kamis, 7 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WIB dalam operasi tersebut, Polda Metro Jaya awalnya menangkap dua pria berinisial LY, 38, dan LZ, 40, di Jalan Simpang Gate 3, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 bungkus cartridge etomidate yang dikemas dalam plastik warna kuning serta 4 telepon genggam.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua terduga pelaku diketahui tinggal di Apartemen Tokyo Riverside Lemo, Kabupaten Tangerang. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan penggeledahan di apartemen tersebut hingga menemukan tambahan dua bungkus cartridge etomidate dan seorang pria berinisial YJ (43)," ucap dia.

Rumangga menyebutkan dari kelima terduga pelaku yang ditangkap, petugas menyita 37 cartridge vape yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate dan enam telepon genggam.

"Dalam hal ini kejahatan seperti ini merupakan kejahatan 'Transnasional Crime' yang harus kita antisipasi bersama. Bagi masyarakat yang menemukan informasi terkait adanya kejahatan yang berkaitan dengan Etomidate tersebut silahkan melaporkan ke kami agar kami tindaklanjuti," ucap dia.

Dia menambahkan kelima terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
 

Baca Juga: 

Polisi Gagalkan Peredaran Ekstasi dan Sabu Dikendalikan dari Lapas


Ilustrasi narkoba. Medcom

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.

"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," ungkap Budi.

Dia meminta warga agar segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)