Kelompok pejuang Palestina, Hamas. (Anadolu Agency)
Israel Sahkan UU Pengadilan Militer Khusus untuk Petinggi Hamas
Willy Haryono • 12 May 2026 10:53
Tel Aviv: Parlemen Israel (Knesset) pada Senin, 11 Mei 2026, mengesahkan undang-undang yang menetapkan pembentukan pengadilan militer khusus bagi mereka yang disebut Israel sebagai petinggi elite kelompok pejuang Palestina Hamas.
Dikutip dari Anadolu, Selasa, 12 Mei 2026, UU tersebut sebelumnya telah disetujui dalam pembacaan pendahuluan pada pertengahan Januari setelah diajukan oleh Simcha Rothman dari partai Zionisme Religius dan Yulia Malinovsky dari partai Yisrael Beiteinu.
Knesset kemudian menyetujui pembacaan kedua dan ketiga, sehingga rancangan tersebut resmi berlaku sebagai undang-undang. Regulasi itu disahkan dengan dukungan 93 anggota parlemen tanpa suara penolakan maupun abstain.
Surat kabar Israel Yedioth Ahronoth menyebut UU tersebut akan menjadi dasar hukum bagi proses peradilan yang belum pernah terjadi sebelumnya di Israel.
Media itu bahkan menilai proses hukum tersebut berpotensi menjadi persidangan terbesar dan paling signifikan sejak pengadilan terhadap tokoh Nazi Adolf Eichmann. Israel menculik Eichmann dari Argentina pada 1960 sebelum mengadili dan mengeksekusinya pada 1962.
Hingga kini, Hamas belum memberikan komentar resmi terkait pengesahan undang-undang tersebut.
Israel mengeklaim warga Palestina yang ditangkap setelah peristiwa 7 Oktober 2023 merupakan petinggi Hamas, meski sebagian besar belum menjalani proses persidangan.
Menurut kelompok hak asasi manusia, saat ini lebih dari 9.600 tahanan Palestina, termasuk perempuan dan anak-anak, berada di penjara Israel.
Kelompok HAM juga menuduh para tahanan menghadapi penyiksaan, kelaparan, serta penelantaran medis yang disebut menyebabkan sejumlah kematian di dalam tahanan. (Kelvin Yurcel)
Baca juga: Hamas Sebut Serangan Israel terhadap Polisi Gaza Bertujuan Ciptakan Kekacauan