Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta. Metrotvnews/Iqbal Sidiq
Respons Nadiem soal Vonis Eks Konsultan Mendikbudristek Ibam
Muhammad Iqbal Sidiq • 13 May 2026 17:10
Jakarta: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kecewa atas putusan vonis bersalah yang diberikan kepada mantan tenaga konsultannya, mantan tenaga konsultannya, Ibrahim Arief alias Ibam alias Ibam. Dia menilai putusan ini bisa mematikan motivasi generasi muda untuk mengabdi kepada negara.
"Bagaimana mereka melihat persepsi negara mereka, keputusan mereka mengabdi, keputusan mereka untuk kembali ke Indonesia kalau mereka diaspora. Ini kan contoh apa yang kita tunjukkan ke generasi muda, tapi diberlakukan seperti ini," ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Nadiem mengaku bingung karena fakta-fakta persidangan seolah diabaikan dalam vonis hakim. Dia menegaskan bahwa Ibam sama sekali tidak menikmati hasil korupsi maupun memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan proyek.
"Sudah sangat jelas, dia tidak terima aliran dana, dia tidak punya kewenangan buat kebijakan, selalu objektif. Bahkan semua bukti chat WA dia menunjukkan Ibam objektif dari awal, tidak pernah memutuskan, selalu seimbang. Jadi saya bingung," tegasnya.
Sidang terkait tuntutan perkara pengadaan chromebook. Foto: Antara
Lebih lanjut, Nadiem meminta masyarakat untuk jeli melihat kasus ini dengan menyoroti dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari majelis hakim. Menurutnya, kebenaran fakta persidangan justru tertuang jelas dalam dissenting opinion tersebut, bukan pada vonis akhir yang dijatuhkan.
"Di dalam dissenting opinion itu versi fakta-fakta masuk di situ, tapi dalam versi vonis bersalah tidak ada. Perspektif kebenaran sudah dimengerti majelis. Tapi enggak tahu kenapa akhirnya masih divonis bersalah," kata Nadiem.