Pemprov DKI Larang Lapak Hewan Kurban di Trotoar dan Taman Kota

Hewan kurban. Foto: Metro TV/M Iqbal Siddiq

Pemprov DKI Larang Lapak Hewan Kurban di Trotoar dan Taman Kota

Muhammad Iqbal Sidiq • 14 May 2026 21:28

Jakarta: Menjelang Hari Raya Iduladha, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) memberi arahan bagi para pedagang hewan kurban. Pemprov DKI melarang lapak hewan kurban di fasilitas umum.

"Monitoring kelayakan penjual hewan kurban dilihat dari persyaratan paling sedikit mendapat izin wilayah. Kami pastikan lapak tidak boleh berada di jalur hijau, taman kota, trotoar, atau fasilitas umum lainnya," ujar Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan, kepada Metrotvnews.com, Kamis, 14 Mei 2026.

Dia menegaskan bahwa tempat penjualan hewan kurban tidak bisa dilakukan sembarangan. Pedagang harus memenuhi sejumlah standar kelayakan. Syarat mutlak yang pertama adalah pedagang wajib mengantongi izin resmi dari pemangku wilayah setempat.
 


Penertiban ini difokuskan pada pemenuhan prinsip kesejahteraan hewan.  Pemprov DKI mewajibkan setiap kandang penampungan dirancang kuat dan aman agar tidak menyakiti hewan ternak. Luas area lapak juga harus proporsional dengan jumlah hewan.


Hewan kurban. Foto: Metro TV/M Iqbal Siddiq

"Faktor kenyamanan hewan sangat penting. Kandang harus bersih, kering, lantainya tidak licin, dan mudah dibersihkan. Selain itu, wajib ada atap peneduh, pagar pengaman, serta ketersediaan pakan dan minum yang terjangkau dan selalu cukup," ujar Hasudungan.

Dinas KPKP berharap proses jual beli hewan kurban di Jakarta tahun ini berjalan tertib, higienis, dan tetap memperhatikan aspek kelayakan hidup hewan sebelum disembelih.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)