7 WNA Asal Tiongkok Ditangkap dalam Penambangan Emas Ilegal di Hutan Nabire

Barang bukti dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di sekitar KM 95 Unipo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. MI

7 WNA Asal Tiongkok Ditangkap dalam Penambangan Emas Ilegal di Hutan Nabire

Media Indonesia • 13 May 2026 15:36

Nabire: Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebagai kesatuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus mendalami dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI). Kegiatan ilegal itu diduga berlangsung secara terstruktur di sekitar KM 95 Unipo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Aparat menemukan 10 alat berat, satu kamp karyawan, dua pondok operator alat berat, serta mengamankan dan memeriksa tujuh warga negara asing asal Tiongkok. Para WNA tersebut kini berada dalam penanganan Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan keimigrasian dan mendukung proses hukum perkara.

Berdasarkan hasil plotting, lokasi tersebut berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 10798 Tahun 2025.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa perkara ini menunjukkan PETI di kawasan hutan dilakukan secara terstruktur dan masif.

"Ketika di satu lokasi ditemukan alat berat, kamp pekerja, pondok operator, pembagian tugas, dan alur komando, menunjukkan operasi ilegal yang dibangun untuk skala besar. Karena itu, penindakan pidana tidak boleh berhenti pada pihak yang ada di lokasi, tetapi harus memutus rantai pasok, pembagian peran, pihak yang mengendalikan, pihak yang membiayai, serta pihak yang menikmati manfaat utamanya," tegas Rudianto, Rabu, 13 Mei 2026.
 


Ia menambahkan, pihaknya akan menelusuri aliran dana serta menghitung kerugian negara akibat kerusakan yang ditimbulkan. Langkah ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terulang, serta memperkuat kolaborasi lintas-instansi, termasuk seluruh K/L dalam kesatuan Satgas PKH dan masyarakat, agar operasi ilegal seperti ini lebih cepat dideteksi, dihentikan, dan dibawa sampai tuntas ke proses hukum.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen seluruh jajarannya dalam giat Satgas PKH. Tujuannya untuk mengungkap praktik-praktik pelanggaran maupun tindak kejahatan perusakan ekosistem sumber daya alam hutan yang merupakan kejahatan serius dan terorganisir.

"Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, Kementerian Kehutanan secara nyata terus memperkuat sistem tata kelola kehutanan guna menjaga kawasan hutan, melindungi masyarakat dari kegiatan ilegal yang eksploitatif, dan memastikan sumber daya alam Indonesia dikelola secara lestari dan berkeadilan," ujar Dwi Januanto.

Penindakan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan alat-alat berat yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal di Desa Urumusu, Desa Gamei Biru, dan Desa Gamei Jaya, Distrik Siriwo. Atas laporan tersebut, tim melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kebenarannya.


Ilustrasi aktivitas tambang emas ilegal. Foto: dok Istimewa.

Setelah temuan awal menguat, Gakkum bersama Kodam XVII Cenderawasih dan Korem 173 Praja Vira Braja dalam kerangka kerja Satgas PKH melakukan operasi gabungan ke lokasi. Di lapangan, petugas menemukan excavatorwheel loader, bangunan semi permanen, kamp pekerja, serta indikasi kuat adanya kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan.

Rangkaian temuan itu kemudian diperkuat oleh hasil penyelidikan awal dan keterangan para saksi lapangan. Hasilnya menunjukkan bahwa lokasi tersebut memang telah digunakan untuk praktik penambangan emas tanpa izin secara ilegal.

Dari pemeriksaan saksi pelapor, saksi petugas, operator alat berat, masyarakat, dan para pekerja di lokasi, penyidik menemukan bahwa kegiatan tersebut dijalankan secara terstruktur dengan pembagian tugas yang jelas. Selain operator lokal, petugas juga memeriksa tujuh WNA China yang berperan dalam manajemen, teknis, dan tenaga spesialis tambang bawah tanah.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan alat bukti yang cukup bahwa kegiatan penambangan emas tanpa izin di kawasan hutan tersebut dilakukan secara terstruktur dan memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan fakta adanya pihak yang diduga berperan sebagai pemodal dan pemberi perintah. Namun, pada saat operasi, yang bersangkutan tidak berada di lokasi.

"Terhadap pihak tersebut, diusulkan langkah pencekalan dan pencarian orang guna memastikan pertanggungjawaban hukumnya," ujar Rudianto.

Setiap kegiatan di dalam kawasan hutan, terlebih kegiatan penambangan, wajib menempuh mekanisme perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggunaan alat berat, kegiatan penambangan, serta perbuatan mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah merupakan perbuatan melawan hukum dan harus ditindak tegas.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar," kata Rudianto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)