24 WN Tiongkok Beraktivitas di Tambang Emas Ilegal Gunung Botak Diperiksa

Imigrasi Maluku mengamankan WN Tiongkok dari kawasan tambang emas Pulau Buru. ANTARA/Dedy Azis

24 WN Tiongkok Beraktivitas di Tambang Emas Ilegal Gunung Botak Diperiksa

Silvana Febiari • 7 May 2026 08:00

Buru: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku memeriksa 24 warga negara (WN) Tiongkok yang beraktivitas di kawasan tambang emas ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru. Seluruh WNA tersebut dibawa ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan terkait dokumen keimigrasian dan izin tinggal.

"Kami berkomitmen penuh dalam penanganan masalah ini. Seluruh WNA tersebut dibawa ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Kami ingin memastikan apakah visa dan izin tinggal yang mereka gunakan sudah sesuai peruntukannya atau tidak," kata Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Patroli Keimigrasian Imigrasi Maluku Jose Rizal, dilansir dari Antara, Kamis, 7 Mei 2026. 
 


Ia menegaskan segala bentuk pelanggaran yang ditemukan bakal ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam operasi tersebut, tim gabungan menemukan 24 WN Tiongkok yang beraktivitas di kawasan tambang.

Mereka terdiri atas 22 orang di lokasi tambang dan dua lainnya di kantor operasional setempat. Berdasarkan pemeriksaan awal, seluruh WNA tersebut berada di bawah penjamin PT HAM.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Eben Rifqi Taufan mengatakan seluruh dokumen perjalanan milik WNA tersebut telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.

"Seluruh paspor WNA tersebut saat ini telah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait izin tinggal dan kesesuaian aktivitas mereka di Indonesia," ujarnya.


Imigrasi Maluku mengamankan WN Tiongkok dari kawasan tambang emas Pulau Buru. ANTARA/Dedy Azis


Pihaknya juga akan melakukan wawancara terhadap para WNA guna memastikan legalitas keberadaan dan aktivitas mereka di Indonesia. "Jika pelanggaran tergolong berat, ancamannya bisa pidana. Namun untuk pelanggaran administratif seperti 'overstay' dikenakan denda. Jika lebih dari 60 hari, bisa dideportasi dan masuk daftar cegah tangkal," ungkapnya.

Ia menambahkan, jajaran Imigrasi Maluku bakal terus memperketat pengawasan terhadap orang asing, khususnya di wilayah rawan aktivitas ilegal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)