Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 10 December 2025 07:31
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyiapkan kontra memori banding jika eks Hakim Djuyamto cs melawan putusan sidang vonis terkait kasus dugaan suap terhadap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah pada 2023–2025. Masa pikir-pikir dalam perkara itu sudah habis.
"Bila terdakwa banding, maka sesuai SOP, kita, JPU akan menyatakan banding juga dengan membuat memori dan kontra memori," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Desember 2025.
Sejatinya, Kejagung menerima hukuman penjara untuk Djuyamto cs. Sebab, jaksa menilai hukuman yang diberikan sudah sesuai dengan kelakuan para terdakwa.
"JPU pada prinsipnya menerima, karena semua isi tuntutan, baik tentang pidana, denda, dan uang pengganti diakomodir hakim," ucap Anang.
| Baca juga: Eks Ketua PN Jaksel hingga 3 Hakim Hadapi Sidang Vonis Kasus CPO |
.jpeg)