Kejagung Siapkan Kontra Banding Jika Djuyamto Cs Melawan Putusan

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Kejagung Siapkan Kontra Banding Jika Djuyamto Cs Melawan Putusan

Candra Yuri Nuralam • 10 December 2025 07:31

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyiapkan kontra memori banding jika eks Hakim Djuyamto cs melawan putusan sidang vonis terkait kasus dugaan suap terhadap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah pada 2023–2025. Masa pikir-pikir dalam perkara itu sudah habis.

"Bila terdakwa banding, maka sesuai SOP, kita, JPU akan menyatakan banding juga dengan membuat memori dan kontra memori," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Desember 2025.

Sejatinya, Kejagung menerima hukuman penjara untuk Djuyamto cs. Sebab, jaksa menilai hukuman yang diberikan sudah sesuai dengan kelakuan para terdakwa.

"JPU pada prinsipnya menerima, karena semua isi tuntutan, baik tentang pidana, denda, dan uang pengganti diakomodir hakim," ucap Anang.

Baca juga: Eks Ketua PN Jaksel hingga 3 Hakim Hadapi Sidang Vonis Kasus CPO

Mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) Wahyu Gunawan divonis pidana selama 11 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus dugaan suap atas putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada 2023-2025. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp2,36 miliar.

"Pidana terhadap terdakwa dituntut dengan dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar Hakim Ketua Effendi dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 4 Desember 2025.

Selain pidana penjara, Wahyu juga dijatuhkan pidana denda dan pidana tambahan. Pidana denda yang dikenakan, yakni sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)