Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqqie (tengah). Foto: Dok. BPMI Setpres.
Penguatan Kompolnas, Anggota Tidak Lagi Bersifat Ex-Officio
Kautsar Widya Prabowo • 5 May 2026 21:34
Jakarta: Komisi Percepatan Reformasi Polri resmi menyerahkan laporan akhir berisi rekomendasi strategis kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan selama 3,5 jam di Istana Merdeka. Salah satu poin krusial yang disetujui Presiden adalah transformasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi lembaga independen dengan kewenangan yang lebih kuat dan mengikat guna mengefektifkan pengawasan eksternal terhadap Korps Bhayangkara.
“Keanggotaannya tidak lagi ex-officio seperti sekarang, tapi disepakati independen sehingga fungsi pengawasan terhadap kepolisian menjadi lebih efektif. Ini harus diatur dalam undang-undang,” ujar Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.
Penguatan status Kompolnas ini akan diikuti dengan perluasan kewenangan yang bersifat eksekutorial. Nantinya, keputusan yang diambil oleh lembaga pengawas tersebut wajib dilaksanakan oleh Kapolri, yang akan berdampak langsung pada revisi Undang-Undang Polri.
“Karena kewenangannya diperluas dan dipertegas, implikasinya adalah perubahan terhadap Undang-Undang Polri,” kata anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra.
Selain kemandirian lembaga, struktur keanggotaan Kompolnas ke depan akan terdiri dari sembilan orang yang mencakup berbagai unsur profesional. Hal ini dimaksudkan agar Kompolnas tidak lagi sekadar menjadi juru bicara, melainkan pengawas yang memiliki taji dalam memberikan sanksi atau keputusan di level tertentu.
.jpg)
Ilustrasi Polri. Foto: Dok. Media Indonesia.
“Kompolnas bukan sekadar juru bicara, tetapi benar-benar mengawasi dengan keputusan yang bisa dieksekusi dalam batas tertentu,” tegas anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD.