Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Komisi Reformasi Polri Rekomendasikan Puluhan Aturan Internal Korps Bhayangkara Diubah
Anggi Tondi Martaon • 5 May 2026 20:17
Jakarta: Komisi Percepatan Reformasi Polri menyampaikan telah menyerahkan hasil rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya, mengubah puluhan aturan internal Korps Bhayangkara.
"Termasuk di dalamnya agenda reformasi internal yang harus mengubah 8 Perpol (Peraturan Polri) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri)," kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, dikutip dari Breaking News Metro TV, Selasa, 5 Mei 2026.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, revisi aturan internal Polri itu diharapkan selesai hingga 2029. Menurut dia, rekomendasi tersebut masuk ke dalam rencana jangka menengah.
.jpg)
Ilustrasi Polri. Foto: Medcom.id.
"Jadi apa yang kami hasilkan ini bukan agenda jangka pendek, tapi juga jangka menengah," ungkap Jimly.
Jimly menjelaskan, amendemen peraturan internal Polri itu merupakan bagian dari usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Nantinya, aturan teknis hasil revisi memuat terkait perubahan puluhan aturan internal Polri tersebut.
"Jadi kami usulkan dibentuk revisi UU Polri yang nanti akan di-follow up dengan adanya perarutan pemerintah, perpres (perpres), inpres (instruksi presiden) yang memberikan instruksi kepada Kapolri dan jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati," ujar Jimly.