Bea Cukai Gagalkan Peredaran 19 Ribu Botol Miras Ilegal di Bali

Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers pengungkapan 19 ribu botol miras ilegal di Bali. Foto: Istimewa.

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 19 Ribu Botol Miras Ilegal di Bali

M Ilham Ramadhan Avisena • 28 July 2026 14:34

Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI menggagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol. Belasan ribu botol tersebut diduga menggunakan pita cukai palsu.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi erat antarlembaga dalam menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai. Serta, melindungi masyarakat.

"Penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, serta koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan. Kolaborasi seperti ini penting untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara," ujar Djaka dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 28 Juli 2026.

Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan lintas instansi terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Hal tersebut berpotensi merugikan penerimaan negara, mengganggu persaingan usaha yang sehat, serta membahayakan masyarakat. 

Barang bukti yang diamankan terdiri atas berbagai merek MMEA golongan B dan C dengan nilai diperkirakan mencapai Rp12,55 miliar. Dari penindakan tersebut, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi penerimaan sebesar Rp2,14 miliar.

Menurut Djaka, pengawasan terhadap peredaran MMEA ilegal juga memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas ekosistem pariwisata Bali. Dengan memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan, masyarakat maupun wisatawan memperoleh perlindungan. Di sisi lain, pelaku usaha yang patuh mendapatkan kepastian berusaha dalam iklim usaha yang sehat dan kompetitif.

Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan yang ditangani Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT. Proses hukum dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali serta Kejaksaan Tinggi Bali. 

Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti. Hal itu dilakukan untuk penetapan tersangka.

Para pihak yang terlibat diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Ketentuan tersebut mengatur larangan memperjualbelikan barang kena cukai tanpa pita cukai maupun menyimpan atau menguasai barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, meninjau barang bukti minuman keras ilegal. Foto: Istimewa.

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, ataupun mengedarkan barang kena cukai ilegal.  Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran.

Menurut Djaka, partisipasi publik dinilai penting dalam menciptakan perdagangan yang sehat, melindungi konsumen, serta mendukung keberlangsungan industri yang patuh terhadap peraturan.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan penyimpanan dan peredaran MMEA ilegal di wilayah Denpasar, Bali. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai bersama BAIS TNI melakukan pendalaman dan verifikasi lapangan sebelum menggelar operasi penindakan.

Pada Kamis, 23 Juli 2026, tim gabungan yang melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI melakukan operasi di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus distribusi minuman beralkohol ilegal tersebut.

(Anggi Tondi)