Ilustrasi SIM. Dok Medcom
Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari ini
Achmad Zulfikar Fazli • 1 December 2025 07:56
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling di lima titik Jakarta pada Senin, 1 Desember 2025. Layanan ini dibuka untuk memudahkan warga memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi.
Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyebut layanan berlangsung pukul 08.00–14.00 WIB di lokasi yang telah ditentukan.
Dilansir dari Antara, lokasi layanan berada di Grand Cakung (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Utara), Universitas Trilogi (Jakarta Selatan), Mall Ciputra (Jakarta Barat), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Warga diminta menyiapkan persyaratan perpanjangan, termasuk fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli yang masih aktif, bukti tes kesehatan, serta hasil tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku sesuai ketentuan kepolisian. Pemilik SIM yang telah kedaluwarsa, bahkan melewati satu hari, wajib mengajukan permohonan SIM baru di kantor layanan resmi.
Baca Juga:
Rayakan HUT ke-14, Bahu NasDem Gelar Pembuatan SIM Gratis untuk Warga Jakarta |
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif PNBP Polri, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon perlu membayar tarif tes psikologi serta pemeriksaan kesehatan yang diproses melalui aplikasi Simpel Pol. Polda Metro Jaya mengingatkan agar warga memeriksa kembali kelengkapan dokumen untuk mempercepat proses pelayanan.
Layanan SIM Keliling menjadi salah satu upaya menyediakan akses lebih mudah bagi masyarakat yang membutuhkan pembaruan dokumen legal berkendara.