Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Metro TV/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 29 November 2025 10:22
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara praperadilan. KPK digugat karena tak kunjung memanggil Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution, terkait kasus dugaan rasuah proyek jalan.
"KPK melakukan pembangkangan hukum tidak panggil Bobby sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Sabtu, 29 November 2025.
Boyamin mengatakan KPK telah melakukan kesalahan karena tidak menindaklanjuti perintah hakim. Terbilang, kata dia, ada informasi terkait hilangnya uang Rp2,8 miliar terkait perkara dalam dakwaan Kepala Dinas nonaktif PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) yang dinilai bisa dijawab Bobby.
"Gugatan ini dimaksudkan untuk memaksa KPK melakukan pemanggilan Bobby Nasution dan (Rektor USU) Muryanto Amin serta mempertanggungjawabkan hilangnya uang Rp2,8 miliar yang pernah disita saat OTT Topan Ginting," ucap Boyamin.
Gugatan ini dicetuskan MAKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selain. KPK juga dipermasalahkan karena tidak kunjung menjemput paksa Muryanto dalam kasus ini.
"Tidak ada upaya paksa surat perintah membawa atas mangkir Rektor USU Rektor USU, Muryanto Amin sebanyak dua kali dari panggilan sah dari KPK," ujar Boyamin.
KPK menjawab polemik tidak dipanggilnya Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dalam dugaan rasuah pengadaan jalan. Padahal, hakim pengadilan tindak pidana korupsi terkait kasus ini, sudah memerintahkan Bobby diperiksa.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pihaknya sudah memanggil jaksa untuk mendalami kabar perintah hakim memanggil Bobby. Hasil klarifikasi disebut hakim tidak memberikan perintah tegas.
“(Hakim) pernah menyatakan atau menanyakan ini, yang lainnya (Bobby) tolong dihadirkan. Nah (jaksanya) sempat dihadirkan. Ditanya lagi sama JPU-nya (ke hakim). Pak, yang ini (Bobby) mau minta dihadirkan enggak? Nah itu tidak dijawab, seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 21 November 2025.
Asep turut membongkar hasil penyidikan untuk memberikan penjelasan soal tidak dipanggilnya Bobby dalam kasus ini. Menurut dia, penyidik sudah menanyakan kemungkinan tersangka sekaligus Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), menyerahkan uang suap ke Bobby.
“KIR ini sebagai pemberi, pemberi duluan yang diajukan ke pengadilan, itu tidak pernah ada informasi dari KIR, ini bertemu dengan saudara, apa namanya, artinya menyerahkan uang kepada saudara BN (Bobby Nasution), tidak ada,” ucap Asep.