Candra Yuri Nuralam • 21 November 2025 14:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab polemik tidak dipanggilnya Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dalam kasus dugaan rasuah pengadaan jalan. Padahal, hakim pengadilan tindak pidana korupsi terkait kasus ini sudah memerintahkan Bobby diperiksa.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pihaknya sudah memanggil jaksa untuk mendalami kabar perintah hakim memanggil Bobby. Hasil klarifikasi disebut hakim tidak memberikan perintah tegas.
“(Hakim) pernah menyatakan atau menanyakan ini, yang lainnya (Bobby) tolong dihadirkan. Nah (jaksanya) sempat dihadirkan. Ditanya lagi sama JPU-nya (ke hakim). Pak, yang ini (Bobby) mau minta dihadirkan enggak? Nah itu tidak dijawab, seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 21 November 2025.
Asep turut membongkar hasil penyidikan untuk memberikan penjelasan soal tidak dipanggilnya Bobby dalam kasus ini. Menurut dia, penyidik sudah menanyakan kemungkinan tersangka sekaligus Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), menyerahkan uang suap ke Bobby.
“KIR ini sebagai pemberi, pemberi duluan yang diajukan ke pengadilan, itu tidak pernah ada informasi dari KIR, ini bertemu dengan saudara, apa namanya, artinya menyerahkan uang kepada saudara BN (Bobby Nasution), tidak ada,” ucap Asep.
KPK juga turut menanyakan kemungkinan Kepala Dinas nonaktif PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) menyetor uang ke Bobby. Dalam pemeriksaan, Topan membantah adanya setoran ke bosnya itu.
“Begitupun dari TOP, kita periksa itu, minta keterangan, penyidik periksa, minta keterangan, itu tidak ada informasi gitu dari yang bersangkutan,” ucap Asep.
Meski begitu, ada sejumlah pihak yang diperiksa KPK menyatakan Topan memiliki kedekatan dengan Bobby. Namun, tidak ada informasi lengkap yang menjelaskan adanya aliran uang dari Topan ke Bobby.
“Yang tentu kita jadikan landasan adalah informasi yang atau data yang dimiliki oleh saudara TOP maupun saksi lainnya yang melihat, mendengar, atau mengalami,” ujar Asep.
Penyidik KPK dilaporkan ke Dewas
Sebelumnya, keputusan KPK tidak memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dalam kasus dugaan rasuah dalam proyek jalan berujung panjang. Penyidik Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena tidak menghadirkan Bobby sebagai saksi.
“Kami hari ini memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dugaan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution,” kata pelapor sekaligus perwakilan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) Yusril di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 17 November 2025.
Yusril mengatakan, kelompoknya mendapatkan informasi bahwa Rossa merupakan Kepala Satuan Tugas dalam kasus rasuah proyek jalan di Sumut. Rossa dinilai menghambat penyidik mencari keterlibatan Bobby dalam kasus yang diusut.
“Ada dugaan yang terjadi di KPK, bahwa terkait dengan persoalan kasus ini dilakukan penghambatan oleh salah seorang Kasatgas KPK, yang diduga atas nama AKBP Rossa Purbo Bekti,” ucap Yusri. (Can)