190 Truk Dikerahkan Atasi 1.120 Ton Sampah di Jaksel

Ilustrasi - Kondisi tempat pembuangan sampah (TPS) sementara di Jalan Masjid Al-Makmur, tepatnya di kawasan rel kereta Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

190 Truk Dikerahkan Atasi 1.120 Ton Sampah di Jaksel

Fachri Audhia Hafiez • 6 April 2026 08:57

Jakarta: Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan (Jaksel) mengantisipasi penumpukan sampah dengan mengerahkan sebanyak 190 unit truk pengangkut berbagai ukuran. Langkah ini dilakukan guna memastikan kebersihan lingkungan warga tetap terjaga di tengah volume sampah harian yang cukup tinggi di wilayah Jaksel.

"Truk digunakan untuk mengangkut sampah dari lingkungan warga hingga tempat penampungan sementara (TPS)," kata Kepala Suku Dinas LH Jaksel, Dedy Setiono di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 6 April 2026.
 


Dedy menjelaskan bahwa armada yang diterjunkan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari dump truck mini, truk arm roll, truk compactor, hingga truk typer berkapasitas besar. Selain armada, sebanyak 1.107 petugas juga dikerahkan setiap hari untuk menyisir titik-titik sampah di 10 wilayah kecamatan guna mencegah terjadinya penumpukan.

Berdasarkan data Sudin LH, volume sampah di Jakarta Selatan mencapai angka rata-rata 1.120 ton per hari. Jumlah ini dilaporkan cenderung mengalami kenaikan signifikan terutama pada momen libur panjang maupun hari raya keagamaan.

"Volume sampah di Jakarta Selatan mencapai sekitar 1.120 ton per hari. Jumlah ini cenderung meningkat pada momen libur panjang maupun hari raya keagamaan," ucap Dedy.


Ilustrasi sampah. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

Dalam proses pengolahan, sampah yang terkumpul tidak langsung dibuang seluruhnya. Dedy menyebut pihaknya melakukan pemilahan berdasarkan jenisnya; sampah organik dimanfaatkan menjadi kompos melalui metode maggot, sedangkan sampah plastik diolah menjadi produk kerajinan bernilai ekonomis.

"Untuk sampah residu dikumpulkan di TPS untuk selanjutnya dibuang ke TPST Bantar Gebang. Hal ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga," tambahnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri terus berupaya menekan beban pembuangan di TPST Bantargebang dengan menggalakkan pengurangan sampah langsung dari sumbernya. Masyarakat pun diimbau untuk aktif memilah sampah rumah tangga guna mendukung keberlanjutan lingkungan di Ibu Kota.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)