Kapolresta Jambi Kombes Polisi Boy Sutan Binaga Siregar saat merilis pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu dan ekstasi di Mapolresta Jambi, Senin (6/4/2026). ANTARA/Nanang Mairiadi
Tiga Pengedar di Jambi Ditangkap, 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita
Lukman Diah Sari • 6 April 2026 14:01
Jambi: Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi mengungkap kasus peredaran narkotika. Sebanyak tiga tersangka ditangkap, dengan dua kilogram sabu dan 5.051 ekstasi siap edar disita di salah satu kamar hotel di Kota Jambi.
"Kasus itu diungkap pada Sabtu dini hari, 4 April 2026," kata Kapolresta Jambi Kombes Sutan Binanga Siregar di Jambi, Senin, 6 April 2026, melansir Antara.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Riau, menuju Palembang yang melintas di Kota Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel di kawasan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung.

Kapolresta Jambi Kombes Polisi Boy Sutan Binaga Siregar saat merilis pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu dan ekstasi di Mapolresta Jambi, Senin (6/4/2026). ANTARA/Nanang Mairiadi
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga pria berinisial RL, 43; RT, 29; dan SA, 25; ketiganya warga Pekanbaru, Riau. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu tas sandang hitam yang disimpan dalam lemari kamar hotel, berisi dua paket besar sabu dengan berat 2.000 gram serta 50 bungkus pil ekstasi dengan total 5.051 butir.
Dia mengungkap, dari hasil pemeriksaan, RL berperan sebagai kurir utama yang diperintah seorang pria berinisial S (dalam penyelidikan). RL bersama RT ditugaskan menjemput narkotika di Pekanbaru untuk kemudian diantarkan ke Jambi dan Palembang.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP Tito Alhafest mengungkap bahwa total sabu-sabu yang dibawa awalnya mencapai 5 kilogram. Namun sebanyak tiga kilogram telah lebih dahulu diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kota Jambi.
Baca Juga :
Sedangkan tersangka SA mengaku hanya diajak bekerja dengan dalih pekerjaan di bidang tower di Palembang dan tidak mengetahui adanya narkotika dalam perjalanan tersebut.
"RL diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika, yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran barang haram ini dan kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pelaku lain yang berperan sebagai pengendali,” ungkap Tito.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.