Pasukan Israel dalam operasi darat di Tepi Barat. (Anadolu Agency)
Palestina Nilai Kebijakan Israel di Tepi Barat Ancam Stabilitas Kawasan
Muhammad Reyhansyah • 9 February 2026 19:10
Ramallah: Wakil Presiden Palestina Hussein al-Sheikh menyatakan bahwa keputusan Israel yang menyasar wilayah Tepi Barat yang diduduki sama dengan pembatalan seluruh perjanjian yang telah disepakati dan mengikat, serta berpotensi meningkatkan ketegangan di kawasan.
“Apa yang beredar mengenai keputusan Israel yang akan memperdalam aneksasi dan memberlakukan realitas baru di Tepi Barat, termasuk di Area A, merupakan pembatalan seluruh perjanjian yang telah ditandatangani dan mengikat antara para pihak,” ujar al-Sheikh dalam unggahan X, seperti dikutip Anadolu, Senin, 9 Februari 2026.
“Langkah tersebut mencerminkan eskalasi berbahaya dan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa “langkah-langkah sepihak ini bertujuan merusak setiap cakrawala politik, membongkar solusi dua negara, serta menyeret kawasan ke dalam ketegangan dan ketidakstabilan yang lebih jauh.”
Al-Sheikh menyerukan kepada pemerintah Amerika Serikat dan komunitas internasional untuk segera turun tangan guna menghentikan apa yang ia sebut sebagai “agresi yang didorong oleh pendudukan.”
Perubahan Kerangka Hukum di Tepi Barat
Sebelumnya pada Minggu, Kabinet Keamanan Israel menyetujui sejumlah kebijakan yang mengubah kerangka hukum dan sipil di Tepi Barat guna memperkuat kendali Israel atas wilayah tersebut.Penyiar publik Israel, KAN, melaporkan bahwa keputusan itu mencakup pencabutan undang-undang yang melarang penjualan tanah Palestina kepada warga Yahudi di Tepi Barat, pembukaan arsip kepemilikan tanah, serta pemindahan kewenangan penerbitan izin bangunan di sebuah blok permukiman di Hebron dari pemerintah kota Palestina ke administrasi sipil Israel.
Langkah-langkah tersebut juga memperluas pengawasan dan penegakan hukum Israel ke wilayah yang diklasifikasikan sebagai Area A dan Area B, dengan alasan dugaan pelanggaran terkait pembangunan tanpa izin, persoalan air, serta kerusakan situs arkeologi dan lingkungan.
Perluasan ini memungkinkan pembongkaran dan penyitaan properti Palestina, termasuk di wilayah yang secara sipil dan keamanan berada di bawah otoritas Palestina.
Berdasarkan Perjanjian Oslo II 1995, Area A berada di bawah kendali sipil dan keamanan penuh Palestina, Area B berada di bawah kendali sipil Palestina dengan pengawasan keamanan Israel, sementara Area C sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat sepenuhnya berada di bawah kendali Israel.
Harian Israel Yedioth Ahronoth melaporkan bahwa keputusan kabinet juga mencakup pemindahan kewenangan perencanaan dan pembangunan di Masjid Ibrahimi dan sekitarnya, serta sejumlah situs keagamaan lain, dari pemerintah kota Hebron ke administrasi sipil Israel.
Langkah tersebut bertentangan dengan pengaturan dalam Protokol Hebron 1997 antara Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO).
Otoritas Israel selama ini terus membongkar rumah dan bangunan milik warga Palestina di seluruh Tepi Barat dengan alasan tidak memiliki izin, di tengah kebijakan yang oleh warga Palestina dinilai sangat membatasi dan menyulitkan proses perolehan izin bangunan.
Menurut Komisi Perlawanan Kolonisasi dan Tembok, lembaga pemerintah Palestina, Israel melakukan 538 pembongkaran sepanjang 2025, yang berdampak pada sekitar 1.400 rumah dan bangunan, angka yang disebut sebagai peningkatan belum pernah terjadi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
PBB menyatakan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki ilegal menurut hukum internasional, merusak kelayakan solusi dua negara, dan selama puluhan tahun menyerukan penghentian seluruh aktivitas permukiman.
Baca juga: Palestina Kecam Keras Ekspansi Permukiman Israel di Tepi Barat