Ditjenpas bakal Tindak Tegas Pengedar Narkotika di Lapas Tangerang

Warga binaan membaca buku saat layanan perpustakaan keliling di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA, Kota Tangerang, Banten, Jumat (19/9/2025). . ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/tom.

Ditjenpas bakal Tindak Tegas Pengedar Narkotika di Lapas Tangerang

Achmad Zulfikar Fazli • 3 March 2026 11:46

Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan bakal menindak tegas terduga pelaku pengedaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang, Banten. Pelaku akan diberi sanksi.

Hal itu disampaikan Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti merespons penangkapan dua pemuda terkait peredaran narkotika di dalam Lapas Pemuda Tangerang. Rika menegaskan pihaknya tak akan menoleransi pihak-pihak yang terbukti terlibat peredaran barang haram itu.

“Yang pasti, komitmen siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenakan sanksi ataupun diberikan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Rika dalam pesan suara diterima di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 3 Maret 2026.

Dia menjelaskan Ditjenpas melalui Direktorat Pengamanan dan Intelijen sudah memeriksa kedua terduga pelaku. Mereka telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota.

“Jadi, dari Ditjenpas berkolaborasi dengan Polres Tangerang Kota untuk kita melakukan penanggulangan ataupun pencegahan peredaran narkoba di Lapas Pemuda Tangerang,” tutur dia.
 

Baca Juga: 

Kurir 500 Gram Sabu ke AKP Malaungi Ditangkap



Ilustrasi. Dok. MI

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan dua terduga pelaku peredaran narkotika di dalam Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang.

Pejabat sementara Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, mengatakan dua orang yang ditangkap berinisial JI dan MFI dengan barang bukti narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan tembakau sintetis.

"Saat ini dua terduga pelaku sedang dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas," kata Kompol Arnold Julius Simanjuntak dalam keterangannya, Senin, 2 Maret 2026.

Dia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang pada Jumat, 27 Februari 2026, terkait temuan narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan tembakau sintetis di dalam tahanan.

Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota merespons dan menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan, petugas mengamankan kedua terduga pelaku.

Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian yakni satu buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 18,44 gram.

Berikutnya, satu buah plastik klip bening berisikan bibit tembakau sintetis dengan berat 26,56 gram serta satu buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 96 butir pil ekstasi.

Disita pula barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 11,49 garam.

"Barang bukti sudah kita sita dan kita terus melakukan pengembangan untuk mengetahui asal usul barang tersebut," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)