Kurir 500 Gram Sabu ke AKP Malaungi Ditangkap

Tangan kanan bandar narkoba Ko Erwin di NTB, Akhsan Al-Fadhil alias Genda. Foto: Dok. Bareskrim Polri

Kurir 500 Gram Sabu ke AKP Malaungi Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 2 March 2026 11:12

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Akhsan Al-Fadhil alias Genda, 53. Genda adalah kurir sabu sekaligus tangan kanan bandar narkoba, Erwin Iskandar alias Ko Erwin di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, Genda ditangkap di sebuah warung makan Pekanbaru, Riau pada Selasa, 24 Februari 2026. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan Ko Erwin.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Erwin, diperoleh keterangan yang bersangkutan dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika tidak bertindak sendiri, melainkan bersama salah seorang rekannya yakni Genda yang turut berperan dalam kegiatan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Senin, 2 Maret 2026.

Eko menuturkan penangkapan berawal dari hasil analisis teknologi informasi dan penelusuran keberadaan target, bahwa Genda berusaha melarikan diri menuju wilayah Pekanbaru, Provinsi Riau. Kemudian, pada Selasa, 24 Februari 2026, Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC menyisir wilayah Pekanbaru, Riau. 

Akhirnya, tim berhasil mengamankan Genda di sebuah warung makan yang berlokasi di Jalan SM Amin, Pekanbaru, Riau sekitar pukul 22.00 WIB.

“Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap Genda, yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya bekerja sama dengan Erwin dalam kegiatan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat,” ujar Eko.

Genda juga mengaku bersama Erwin membawa 500 gram dan 1 kg sabu yang diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Bos Aceh. Barang haram itu diedarkan di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.

Sabu itu dibawa dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Raize hitam milik Erwin. Setiba di Hotel Marina Inn, Kota Bima, sekitar pukul 20.00 WITA, sabu 500 gram dibawa oleh Genda ke kamar nomor 415 untuk ditimbang ulang, lalu disimpan di dalam kamar hotel.

Barang bukti penangkapan Genda. Foto: Dok. Bareskrim Polri

“Selanjutnya sabu sebanyak 500 gram tersebut diambil oleh AKP Malaungi selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota,” ujar Eko.

Sementara itu, sabu sebanyak satu kilogram diambil oleh seseorang bernama Awan yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Awan membawa narkotika tersebut menggunakan sepeda motor.

Kini, Genda beserta barang bukti dibawa Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC ke Bareskrim Polri, guna pemeriksaan lebih lanjut. Khususnya, mendalami  jaringan peredaran narkotika tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim menangkap Ko Erwin di perairan dekat Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026. Ko Erwin diringkus di atas kapal dalam pelariannya dari Tanjung Balai, Sumatra Utara menuju Malaysia.

Ia dibawa ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Kemudian, digelandang ke Bareskrim Polri dan tiba pukul 11.35 WIB. Ko Erwin merupakan bandar narkoba yang menyetorkan uang kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi untuk pengamanan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)