Polisi Bongkar Budi Daya Magic Mushroom di Lombok Utara

Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Utara AKP Nyoman Diana (kanan) memeriksa langsung tempat budi daya jamur ajaib di Desa Bentek, Kecamatan Gangga, Lombok Utara, NTB, Minggu (13/9/2026). (ANTARA/HO-Polres Lombok Utara)

Polisi Bongkar Budi Daya Magic Mushroom di Lombok Utara

Whisnu Mardiansyah • 16 September 2026 19:19

Lombok Utara: Polres Lombok Utara mengungkap aktivitas budi daya jamur ajaib atau magic mushroom yang mengandung psilosina di Desa Bentek, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan dua warga berinisial R dan K di sebuah kamar indekos di kawasan Gili Trawangan. Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika mengatakan kasus budi daya tersebut terungkap setelah polisi mengembangkan hasil penangkapan di Gili Trawangan.

"Awalnya kami menangkap dua warga inisial R dan K yang tinggal di sebuah kamar indekos wilayah Gili Trawangan," kata Nyoman, seperti dilansir Antara, Rabu, 16 September 2026.

Dari penangkapan yang dilakukan pada akhir pekan sebelumnya, polisi menemukan jamur ajaib yang telah dikemas menggunakan daun pisang dan siap diedarkan.

"Ada 11 bungkus plastik kami amankan dari lokasi penangkapan di Gili Trawangan. Masing-masing plastik berisi 10 kemasan daun pisang berbentuk kerucut berisi jamur ajaib," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap kedua warga tersebut, jamur ajaib itu dipasarkan ke sejumlah tempat hiburan di kawasan Gili Trawangan.

"Mereka menjual Rp85 ribu per kemasan daun pisang," ucapnya.
 


Nyoman Diana mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan jamur ajaib tersebut mengandung senyawa psikoaktif yang termasuk dalam narkotika golongan satu.

Kepada penyidik, kedua pelaku juga mengungkapkan sumber bahan baku jamur tersebut. Mereka mengaku mendapatkannya dari warga yang melakukan budi daya di Desa Bentek.

Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengembangan. Petugas menemukan lokasi yang digunakan untuk membudidayakan jamur ajaib di Desa Bentek dan menangkap tiga perempuan berinisial R, I, dan S.

"Dari lokasi kami temukan lahan yang memang disiapkan untuk penyemaian. Mereka jualnya Rp30 ribu per kemasan daun pisang," katanya.


Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id.


Dari keseluruhan pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita jamur ajaib dengan berat total 407,63 gram. Barang bukti itu terdiri atas puluhan kemasan daun pisang yang berisi jamur ajaib.

Polres Lombok Utara kemudian menggelar perkara pada Rabu, 16 September 2026. Dalam gelar perkara tersebut, polisi menetapkan para pelaku sebagai tersangka.

Untuk para pelaku yang diduga mengedarkan jamur ajaib di Gili Trawangan, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), dan/atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, pelaku yang melakukan budi daya dikenakan Pasal 114 ayat (1), dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Whisnu M)