Mudah! Begini Cara Cek Tagihan PBB Secara Online

Ilustrasi pajak. (Metrotvnews.com)

Mudah! Begini Cara Cek Tagihan PBB Secara Online

Riza Aslam Khaeron • 23 April 2026 16:14

Jakarta: Masyarakat kini tidak perlu lagi mengantre untuk mengecek dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Melalui berbagai inovasi digital seperti e-commerce, mobile banking, hingga situs resmi Pemerintah Daerah (Pemda), pengecekan tagihan kini dapat dilakukan sepenuhnya secara daring.

Lantas, bagaimana cara mengecek tagihan PBB secara daring? Mengutip laman Bank Sinarmas, berikut penjelasannya!
 

1. Melalui Situs Resmi Pemda

Pemerintah Daerah (Pemda) biasanya memiliki situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau dinas pelayanan pajak yang menyediakan fitur pengecekan PBB secara daring. Berikut panduannya:
  • Kunjungi situs resmi Bapenda kota/kabupaten tempat objek pajak berada.
  • Cari menu “Informasi SPT PBB” atau “Cek Tagihan PBB”.
  • Masukkan 18 digit Nomor Objek Pajak (NOP) Anda.
  • Pilih tahun pajak yang ingin dicek.
  • Klik “Cari” atau “Tampilkan”.
  • Tagihan PBB akan muncul lengkap dengan status pembayaran (sudah dibayar atau belum).
Bagi Anda yang tinggal di Jakarta, Anda dapat mengakses https://pajakonline.jakarta.go.id untuk mengecek tagihan PBB secara daring.
 
Baca Juga:
Pemprov DKI Beri Keringanan Bayar PBB-P2 2026 Mulai April
 

2. Melalui Aplikasi Mobile Pemda

Beberapa pemda sudah menyediakan aplikasi khusus yang memudahkan masyarakat untuk mengecek dan membayar PBB secara daring, seperti iPBB Bekasi Kota, iPBB Kabupaten Tangerang, dan iPBB Kab. Cirebon. Berikut panduannya:
  • Unduh aplikasi pembayaran PBB di Play Store atau App Store.
  • Daftar akun jika perlu.
  • Pilih menu “Cek Tagihan PBB”.
  • Masukkan 18 digit NOP.
  • Tagihan akan langsung muncul pada layar gawai (smartphone) Anda.
     

3. Melalui E-commerce


Ilustrasi PBB. Foto: pajak.go.id

Selain melalui situs resmi pemerintah, Anda juga dapat mengecek tagihan PBB melalui sejumlah platform e-commerce, seperti Tokopedia, Shopee, hingga GoPay. Berikut cara mengecek dan membayar PBB melalui Tokopedia:
  • Kunjungi laman Tokopedia, kemudian klik “PBB Online”.
  • Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) Anda.
  • Rincian akan otomatis muncul jika nomor kontrak yang Anda masukkan sudah benar.
  • Klik opsi “Bayar”.
  • Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
  • Sistem akan memproses pembayaran PBB Anda dan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran sudah selesai.
     

4. Melalui Mobile Banking

Sejumlah bank di Indonesia seperti BCA, Mandiri, BNI, dan BRI menyediakan fitur pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Berikut cara mengecek tagihan PBB melalui Mobile Banking:
  • Buka Mobile Banking bank melalui gawai atau smartphone.
  • Pilih menu “Pembayaran”, kemudian pilih “Pajak”, dan “PBB”.
  • Masukkan 18 digit NOP Anda.
  • Informasi tagihan akan muncul sebelum Anda melakukan konfirmasi pembayaran.
Demikian informasi seputar cara mengecek tagihan c secara daring. Mari taat membayar pajak untuk pembangunan Indonesia yang lebih baik.

(Surya Mahmuda)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)