Ilustrasi air keras. Foto: Pixabay
Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Masuk Tahap Penyidikan
Metro TV • 17 March 2026 16:23
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawal pengusutan kasus penyiraman air keras, terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Andrie Yusuf. Pengusutan telah masuk pada tahap penyidikan, namun belum menetapkan tersangka.
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan pihaknya terus memantau dan mengawasi perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memastikan proses berjalan secara profesional.
“Dalam pantauan saat ini penyidikan yang sudah dilakukan memang terlihat sungguh-sungguh dan kerja keras penyidik untuk mengungkap, mengusut, yang pada saat ini tahapannya sudah pada tahapan penyidikan. Hanya yang kita tunggu saat ini adalah siapa tersangkanya,” ujar Yusuf Warsyim, di Jakarta, Selasa, 17 Maret 2026.
Menurutnya, Kompolnas mendorong agar penyidik memperkuat pendekatan scientific crime investigation dalam mengungkap pelaku. Pendekatan tersebut dilakukan melalui analisis forensik dan digital terhadap berbagai barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas.
Ia menjelaskan, penggunaan analisis ilmiah diperlukan untuk memastikan identifikasi pelaku dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang kuat, terutama karena pelaku diduga lebih dari satu orang.
“Scientific crime investigation ini digunakan untuk mengidentifikasi siapa pelakunya berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang telah dikumpulkan, misalnya barang bukti CCTV yang diperiksa di laboratorium forensik dan dilakukan digital analysis,” katanya.
.jpg)
Ilustrasi air keras. Foto: Pixabay
Yusuf menambahkan, Kompolnas juga meminta kepolisian menjelaskan lebih lanjut terkait dugaan adanya pengelabuan oleh jaringan yang disebut menggunakan teknologi kecerdasan buatan. Menurutnya, kejelasan informasi tersebut penting agar publik tidak berspekulasi mengenai arah penyidikan.
Ia menegaskan, Kompolnas akan terus mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel, mengingat kasus tersebut menjadi perhatian publik dan berkaitan dengan rasa keadilan korban.
“Kami sebagai pengawas tentu mendorong dan memastikan bahwa penyidikan ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Harapannya, apabila sudah ada minimal dua alat bukti, segera saja ditetapkan tersangkanya,” ujarnya.
Kompolnas berharap dalam waktu dekat kepolisian dapat menyampaikan perkembangan terbaru kepada masyarakat agar kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.
(Hilda Kartika Barends)