Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Foto: Metro TV/Fachri
Kawal Kasus Andrie Yunus, Komnas HAM Bentuk Tim Khusus
Muhamad Marup • 17 March 2026 14:18
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam serangan terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Sebagaimana diketahui, Andrie disiram air keras oleh orang tidak dikenal pada Kamis malam, 12 Maret 2026.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengatakan, pihaknya sedang mendalami kasus sesuai dengan kewenangan pemantauan Komnas HAM atas peristiwa yang terjadi. Pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mengawal kasus tersebut.
"Kami telah membentuk tim di bawah Subkomisi Penegakan HAM untuk melakukan pemantauan, serta sudah dan sedang melakukan langkah-langkah pemantauan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Saurlin dalam keterangan resminya, Selasa, 17 Maret 2026.
"Dari komunikasi Komnas HAM dengan LPSK kami dapatkan informasi bahwa LPSK telah memutuskan untuk memberikan perlindungan dan dukungan medis yang diperlukan korban," jelasnya.
Saurlin mengungkapkan, pihaknya juga melakukan asesmen terhadap korban mengenai kedudukannya sebagai Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender) sesuai dengan Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Pemberian Perlindungan kepada Pembela HAM, sejak tanggal 12 hingga 16 Maret 2026.
"Dari hasil asesmen tersebut, sesuai dengan kewenangan Komnas HAM, kami telah mengeluarkan Surat Keterangan Pembela HAM an. Andrie Yunus yang diserahkan ke pendamping Korban, yakni KontraS dan Surat Perlindungan yang diserahkan kepada Kapolda Metro Jaya," ucapnya.
.jpg)
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus (tengah). Foto Antara
Saurlin menegaskan, pihaknya mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas perkara ini secara independen, cepat, transparan dan akuntabel.
Pengungkapan perkara ini penting untuk menghentikan upaya pembungkaman terhadap para Pembela HAM yang selama ini gigih memperjuangkan demokrasi, keadilan, dan HAM.
"Jika perkara ini tidak segera terungkap, maka tindakan kekerasan serupa akan terus terjadi menimpa para Pembela HAM, karena seolah-seolah pelaku pelanggaran HAM mendapatkan impunitas, dan tidak tersentuh hukum sama sekali," tegasnya.