Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto (kiri) bersama Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (kanan). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar.
Internalisasi Nilai HAM, Kementerian HAM dan Polri Bentuk Tim Bersama
Fachri Audhia Hafiez • 26 February 2026 12:37
Jakarta: Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) resmi menggandeng Polri untuk mempercepat reformasi kepolisian berbasis hak asasi. Kerja sama ini diwujudkan melalui pembentukan tim bersama yang bertugas menginternalisasikan nilai-nilai HAM baik secara kultural maupun struktural di Korps Bhayangkara.
"Ini kita sudah MoU dengan Polri untuk kerja sama penguatan HAM dan lain-lain. Ini kita sudah menginisiasi kemitraan untuk membentuk tim bersama Kementerian HAM dengan Mabes Polri untuk melakukan pelatihan-pelatihan HAM," ujar Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 26 Februari 2026.
Mugiyanto menegaskan bahwa Kemenham berkomitmen mendampingi Polri dalam melakukan reformasi kultural agar aparat kepolisian lebih humanis dan meninggalkan pendekatan kekerasan. Menurutnya, sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi antipenyiksaan, Polri harus mengedepankan fungsi perlindungan dan pengayoman masyarakat.
Selain aspek kultur, Kemenham mendorong perubahan struktural dengan memperkuat kurikulum HAM di sekolah kepolisian. Mugiyanto mengusulkan agar pemahaman HAM menjadi materi wajib dalam uji kompetensi kenaikan pangkat bagi personel Polri.
"Termasuk di struktur di kepolisian. Misalnya sekarang ada Kadivkum, bagus kalau ada Kadivham atau digabungkan Kadivkumham. Itu salah satu bentuk yang tidak hanya kultural tapi juga struktural," imbuh Mugiyanto.
Lebih lanjut, Kemenham berencana menyusun buku panduan atau buku saku khusus bagi personel Reserse Kriminal (Reskrim). Panduan ini akan mengadopsi Méndez Principles, yakni standar internasional interogasi tanpa kekerasan, guna menghapus praktik penyiksaan saat proses BAP.

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
"Kalau dulu kan ada interogasi sundut rokok, kakinya diinjak pakai meja. Mudah-mudahan sekarang tidak terjadi. Itu tidak boleh. Itu yang akan kita lakukan dan kita senang karena Polri juga welcome," tuturnya.
Terkait kasus dugaan penganiayaan anak hingga tewas oleh anggota Brimob di Tual, Maluku, Mugiyanto meminta agar penegakan hukum dilakukan secara pidana, bukan sekadar sanksi disiplin. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
"Kalau tindakannya serius melanggar hukum pidana, ya, diproses pidana dan prosesnya harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan supaya masyarakat bisa tahu," ujar Mugiyanto.