Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Pertama, Samsat Padjajaran Bandung Diserbu Warga

Kantor Samsat Padjajaran Bandung pada Kamis pagi, 9 April 2026. Metro TV

Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Pertama, Samsat Padjajaran Bandung Diserbu Warga

Iwan Gumilar • 10 April 2026 10:23

Bandung: Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tentang penghapusan syarat KTP pemilik pertama untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan disambut antusias warga. Warga rela mengantre di kantor Samsat untuk membayar pajak tahunan.

Salah satu contoh terlihat di Kantor Samsat Padjajaran Bandung pada Kamis pagi, 9 April 2026. Warga berbondong-bondong membayar pajak tahunan setelah kebijakan tersebut diterapkan.

Setelah diterapkannya kebijakan tersebut, pembayaran pajak tahunan oleh warga meningkat. Bahkan, target minimal Rp1 miliar per hari terlampaui.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan yang memanfaatkan kemudahan tanpa KTP pemilik pertama jumlahnya meningkat sekitar 25-30 persen dari total layanan.
 


Salah satu warga, Rustam, mengaku kebijakan penghapusan syarat KTP pemilik pertama sangat mempermudah dalam membayar pajak.

"Penghapusan syarat KTP pemilik pertama sangat mempermudah kami dalam membayar pajak," ujar Rustam di Bandung, Kamis, 9 April 2026.


Ilustrasi. Foto: Dok MI

Menurut Kepala Seksi Pelayanan (Kapsus) Samsat Padjajaran Bandung, Dadi Darmadi, kebijakan pembayaran PKB tahunan tanpa KTP pemilik pertama ini menjadi insentif yang sangat menarik minat masyarakat.

"Kebijakan ini menjadi insentif yang sangat menarik minat masyarakat," kata Dadi Darmadi.

Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan seperti yang terjadi di Samsat Soekarnohatta Bandung, pihak Samsat Padjajaran akan terus melakukan pengawasan ketat. Langkah ini agar tidak terjadi salah persepsi dalam pelayanan dan pengaplikasian Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa KTP pemilik pertama.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)