Polri Siap Implementasikan KUHAP dan KUHP Baru

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Metro TV/Siti Yona

Polri Siap Implementasikan KUHAP dan KUHP Baru

Siti Yona Hukmana • 2 January 2026 13:18

Jakarta: Polri siap mempedomani aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berlaku hari ini.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, beserta format Administrasi Penyidikan tindak pidana, telah disusun Bareskrim Polri. Dokumen itu ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono.

"Per jam 00.01 hari ini Jumat, 2 Januari 2026 seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Januari 2026.
 


Pengemban penegak hukum Polri itu antara lain Reserse Kriminal, Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam), Korps Lalu Lintas, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Lalu, Detamen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

Keputusan menerapkan KUHP dan KUHAP baru secara nasional merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna DPR pada November 2025 yang menetapkan pemberlakuan KUHAP berjalan beriringan dengan KUHP.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa proses pembahasan kedua undang-undang tersebut telah melalui tahapan yang sangat matang. Ia menggarisbawahi penggunaan prinsip meaningful participation, di mana aspirasi publik diserap secara luas sebelum regulasi ini disahkan.

Ilustrasi Polri. Foto: MI

"Aturan baru ini dapat langsung diterapkan oleh aparat penegak hukum sejak 2 Januari 2026. Semua proses sudah sesuai dengan pengaturan yang tertuang dalam undang-undang," ujar Habiburokhman.

Untuk mendukung implementasi di lapangan, pemerintah telah menyiapkan enam peraturan pelaksana yang terdiri dari tiga regulasi turunan untuk KUHP dan tiga untuk KUHAP. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa regulasi ini akan mengatur mekanisme teknis yang krusial, yakni mekanisme Restorative Justice dan sistem peradilan berbasis digital.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh jajaran aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan, telah diberikan pembekalan yang cukup dan siap menjalankan KUHP serta KUHAP baru, tanpa keraguan demi mewujudkan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)