Transformasi Digital Kunci Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Sidang Sabar Pardamean L Tobing disertasi yang digelar di Gedung S Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026. Istimewa

Transformasi Digital Kunci Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Whisnu Mardiansyah • 21 May 2026 14:16

Jakarta: Transformasi digital di bidang perpajakan dinilai memegang peranan penting dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Hal ini terungkap dalam penelitian doktoral yang dilakukan oleh Sabar Pardamean L Tobing pada Program Doktor Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti.

Dalam disertasinya, Sabar meneliti pengaruh administrasi pajak digital, kepercayaan wajib pajak, serta kewenangan otoritas pajak terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak, dengan efektivitas pemeriksaan pajak sebagai variabel yang memoderasi hubungan tersebut. Dalam sidang ini, Sabar L Tobing resmi meraih gelar doktor ekonomi dari Universitas Trisakti dengan predikat Cum Laude

"Penelitian tersebut dilakukan di tengah percepatan transformasi sistem perpajakan nasional melalui implementasi e-filing, e-billing, hingga e-invoicing yang menjadi bagian dari roadmap Tax Administration 3.0 Direktorat Jenderal Pajak," ujar Sabar dalam sidang disertasi yang digelar di Gedung S Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.

Penelitian tersebut juga menyoroti berbagai tantangan dalam penerimaan negara dari sektor perpajakan. Indonesia disebut masih menghadapi celah penerimaan pajak (tax gap) yang diperkirakan mencapai Rp250 triliun per tahun. Di sisi lain, pemerintah menargetkan peningkatan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) dari 10,4 persen pada 2023 menjadi 14 persen pada 2030.
 


"Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan metode Structural Equation Modeling berbasis Partial Least Squares (SEM-PLS). Penelitian ini melibatkan 537 responden yang berasal dari wajib pajak badan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Mayoritas responden merupakan direktur maupun manajer tax accounting yang terlibat langsung dalam pengambilan keputusan perpajakan perusahaan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan hasil penelitian menunjukkan administrasi pajak digital memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan koefisien sebesar 0,381. Selain itu, kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas pajak serta kewenangan institusi perpajakan juga terbukti berkontribusi terhadap peningkatan kepatuhan.

Efektivitas pemeriksaan pajak dalam penelitian tersebut juga terbukti memperkuat hubungan antara digitalisasi perpajakan, tingkat kepercayaan wajib pajak, serta kewenangan otoritas terhadap kepatuhan perpajakan.


Sidang Sabar Pardamean L Tobing disertasi yang digelar di Gedung S Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026. Istimewa

"Temuan itu menunjukkan bahwa transformasi digital tidak hanya membutuhkan dukungan teknologi, tetapi juga sistem pengawasan dan pemeriksaan yang efektif," jelasnya.

Dalam aspek kebaruan penelitiannya, Sabar mengembangkan model Administrasi Pajak Digital (APD) menjadi enam dimensi dengan menambahkan aspek pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta keamanan siber dan manajemen risiko. Pengembangan model tersebut disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010.

"Penelitian ini turut merekomendasikan penguatan sistem keamanan siber perpajakan, integrasi teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) dan analitik data (analytics), serta peningkatan edukasi dan mitigasi risiko perpajakan di lingkungan perusahaan. Langkah-langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepatuhan wajib pajak di tengah transformasi digital sistem perpajakan nasional," katanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)