Kemenkeu Siapkan Pajak Orang Kaya untuk Tingkatkan Penerimaan Negara

27 April 2026 16:37

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan strategi baru untuk meningkatkan penerimaan negara, salah satunya dengan merancang pajak khusus bagi kelompok orang kaya atau High Wealth Individual (HWI).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025.

Kebijakan ini menjadi dasar hukum dalam penyusunan regulasi pajak yang dinilai lebih adil bagi kelompok berpenghasilan tinggi. Tujuannya adalah untuk menciptakan sumber penerimaan baru sekaligus menyempurnakan sistem pemungutan pajak di Indonesia.
 

Baca Juga: Batas Waktu Segera Berakhir, Begini Cara Lapor SPT Lewat Coretax

Selain menyasar kelompok HWI, DJP juga menyiapkan sejumlah kebijakan perpajakan lainnya, seperti pajak atas transaksi digital luar negeri, pajak karbon, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa jalan tol.

Seluruh regulasi strategis tersebut ditargetkan rampung pada 2028. Penyusunannya melibatkan tiga unit, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan I (PPTI) dan II (PPTII), serta Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan (PKP).

(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)