27 April 2026 16:37
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan strategi baru untuk meningkatkan penerimaan negara, salah satunya dengan merancang pajak khusus bagi kelompok orang kaya atau High Wealth Individual (HWI).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025.
Kebijakan ini menjadi dasar hukum dalam penyusunan regulasi pajak yang dinilai lebih adil bagi kelompok berpenghasilan tinggi. Tujuannya adalah untuk menciptakan sumber penerimaan baru sekaligus menyempurnakan sistem pemungutan pajak di Indonesia.
| Baca Juga: Batas Waktu Segera Berakhir, Begini Cara Lapor SPT Lewat Coretax |