Kejaksaan Agung. Foto: MI
Media Indonesia • 21 August 2023 18:05
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengetahui siapa sosok S yang mengembalikan uang Rp27 miliar terkait kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo. Padahal, Kejagung sudah mengonfrontasi enam saksi.
Uang sebanyak Rp27 miliar itu diduga bertujuan untuk mengamankan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan penyidik masih mengejar sosok S tersebut.
“Belum. Makanya itu kita kejar. Dengan hasil konfrontasi ini mudah-mudahan bisa perjelas semuanya. Baik status uangnya, atau orang yang menyerahkan,” ujar Ketut, Senin, 21 Agustus 2023.
Ketut juga belum bisa menjelaskan ciri-ciri sosok yang mengirim uang tersebut kepada kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
“Masih didiskusikan hasilnya, minggu depan akan disampaikan,” ungkap dia.
Sebelumnya, Maqdir mengeklaim uang Rp27 miliar yang dikembalikannya ke Kejagung adalah milik kliennya. Uang tersebut, kata Maqdir, didapatkannya dari seseorang yang menyampaikan untuk kepentingan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo.
“Uang itu sudah kami jelaskan bahwa uang ini adalah untuk kepentingan Irwan,” ujar Maqdir.
(Yakub Pryatama Wijayaatmaja)