Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil wiraswasta Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol) hari ini, 29 Mei 2023. Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Mei 2023.
Windy merupakan salah satu pihak yang dicegah dalam kasus ini. KPK pernah menyebut dia memiliki kedekatan dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
KPK juga memanggil enam saksi lain dalam kasus ini. Mereka yakni tiga staf Hasbi, Tri Mulyani, Lilis Suryani, dan Albar, karyawan BCA Sabias Rangku Osan, serta karyawan Mandiri Isye Fitrilyuliastuti.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka.
Nama Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023.