JPU Tuntut Hak Lukas Enembe Ikut Pemilihan Dicabut Lima Tahun

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut 10 tahun 6 bulan penjara/Medcom.id/Candr

JPU Tuntut Hak Lukas Enembe Ikut Pemilihan Dicabut Lima Tahun

Candra Yuri Nuralam • 13 September 2023 14:32

Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut meminta majelis hakim memberikan pidana tambahan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun ke mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Hukuman pencabutan hak politik dimulai usai pidana penjara Lukas Enembe kelar.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.

Dalam perkaranya, Lukas dituntut penjara 10 tahun 6 bulan. Jaksa meyakini mantan Gubernur Papua itu telah menerima suap dan gratifikasi.

"Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan," ucap Wawan.

Dalam perkaranya, Lukas Enembe didakwa menerima suap mencapai Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.

Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)