Perbedaan Sistem Hukum Antar Negara jadi Hambatan Kasus TPPO

Bareskrim ungkap hambatan dalam tangani kasus TPPO. (Metrotvnews.com)

Perbedaan Sistem Hukum Antar Negara jadi Hambatan Kasus TPPO

Marcheilla Ariesta • 29 July 2023 09:34

Jakarta: Kepala Unit Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) AKBP Aris Wibowo mengungkapkan berbagai hambatan dalam menangani kasus perdagangan orang. Salah satunya, yakni perbedaan sistem hukum antar negara. 

Menurut Aris, sistem hukum negara lain yang berbeda dengan Indonesia, cukup menantang dalam kasus penanganan perdagangan orang. 

Hal ini, lanjut dia, seperti yang terjadi dalam kasus jual beli ginjal di Kamboja. Kasus tersebut masih terus ditangani hingga sekarang dengan korban yang terus bertambah. 

"Di Indonesia, (kasus) ini dianggap murni TPPO. Dari Polri sudah berupaya untuk berkomunikasi dengan pihak KBRI Phnom Penh dan meminta bantuan untuk memfasilitasi upaya penyelidikan tersangka kepada pemerintah Kamboja," kata Aris Wibowo dalam diskusi tentang TPPO di Kedutaaan Besar AS di Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. 

Aris mengatakan, hal ini berbeda dengan yang dipikirkan Pemerintah Kamboja. Menurutnya, Pemerintah Kamboja menganggap prosedur operasi donor organ yang dilakukan di rumah sakit yang mereka jalankan sudah benar. 

"Hal ini kemudian yang menyulitkan kita untuk melakukan penyelidikan," lanjutnya. 

Selain itu, seru Aris, hambatan lain kasus TPPO ini adalah korban sulit untuk di ajak bekerja sama. 

“Korban seringkali tidak kooperatif. Maksud kami, ada beberapa di antara mereka yang tidak merasa sebagai korban, karena niat mereka memang bekerja, tapi karena pekerjaannya tidak sesuai, ya sudah. Yang penting, sudah usaha untuk bekerja," lanjut Aris. 

Ia mengungkapkan, ada beberapa korban TPPO yang sudah dan menyatakan ingin melanjutkan bekerja kembali di negara lain. Bahkan, akan menerimanya jika bekerja di bidang yang sama.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Marcheilla A)