Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 4 September 2023 16:23
Jakarta: Dugaan kejanggalan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto naik ke tahap penyidikan. Dia kini menjadi tersangka.
"Kami pasti akan sampaikan atas dugaan korupsi yang sedang dilakukan proses penyelidikan dan sudah selesai dimaksud (naik ke penyidikan)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 4 September 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan kasus itu dinaikkan usai menganalisis bukti yang ada. Total, Lembaga Antirasuah memeriksa 17 saksi.
"Baik itu di Jakarta kemudian di Surabaya, di Pasuruan, Malang, 17 orang," ucap Ali.
KPK masih enggan memerinci kronologi perkara ini. Informasi mendalam baru dibeberkan saat penahanan dilakukan nanti.
Sebelumnya, KPK menyebut kasus Eko sudah di tahap akhir. Perkara itu mengarah ke dugaan penerimaan gratifikasi.
"ED (Eko Darmanto) belum (naik ke penyidikan) tapi sudah di tahap akhir," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023.
Menurut Asep, pihaknya segera menggelar rapat ekspose menentukan kelanjutan tahapan perkara tersebut. Waktu pastinya belum diketahui.
Eko pernah viral karena pamer di media sosial. Dia sudah dipanggil KPK pada 7 Maret 2023. Saat itu, Kepala Bea Cukai Yogyakarta itu berdalih ada orang yang sengaja menyebarkan videonya.
"Saya tidak pernah berniat, bermaksud untuk pamer harta seperti yang disampaikan secara viral," kata Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2023.
Hasil pemeriksaan Eko dinaikkan ke tahap penyelidikan. KPK kini tengah mencari unsur pidana dari kejanggalan hartanya.