Mantan Kadiv Hubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri, Irjen (Purn) Napoleon Bonaparte. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Mantan Kadiv Hubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia

Fachri Audhia Hafiez • 18 October 2026 16:20

Jakarta: Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri, Irjen (Purn) Napoleon Bonaparte, meninggal dunia. Napoleon wafat pada Minggu, 18 Oktober 2026. pukul 10.32 WIB.

"Turut berduka cita atas berpulangnya Irjen. Pol. (Purn.) Drs. H. Napoleon Bonaparte, M.Si. Semoga Allah SWT mengampuni segala dosa almarhum, menerima segala amal ibadahnya, melapangkan kuburnya, dan menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya," tulis mantan Kepala Lembaga Diklat (Kalemdiklat) Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Minggu, 18 Oktober 2026.   
 


Berdasarkan informasi yang dihimpun, jenazah rencananya dimakamkan pada Senin, 19 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB di Taman Makam Pahlawan Bahagia Nasional (TMPBN) Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Semasa hidupnya, Napoleon sempat menjadi sorotan publik. Pada 2021, dia terseret kasus hukum penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra saat masih berstatus buronan dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.


Kabar mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri, Irjen (Purn) Napoleon Bonaparte, meninggal dunia dari unggahan mantan Kepala Lembaga Diklat (Kalemdiklat) Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana. Foto: Tangkapan layar.

Dalam perkara tersebut, Napoleon dinyatakan terbukti menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dan 370 ribu US dolar (sekitar Rp5,1 miliar). Pada tingkat banding, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Saat menjalani masa hukuman, Napoleon kembali terlibat perkara hukum atas kasus penganiayaan terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Muhammad Kace, di Rutan Bareskrim Polri pada 2021. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan vonis tambahan hukuman lima bulan 15 hari penjara.

(Fachri Audhia Hafiez)