Sudinkes Jakpus Perketat Pengawasan Izin Klinik

Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat Ilmi Tri Indiarto (kanan) ketika meninjau Klinik Utama St. Paul di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). ANTARA/Adimas Raditya.

Sudinkes Jakpus Perketat Pengawasan Izin Klinik

Anggi Tondi Martaon • 15 October 2026 17:59

Jakarta: Pengawasan terhadap izin klinik di Jakarta Pusat (Jakpus) bakal ditingkatkan. Hal itu dilakukan untuk memastikan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut beroperasi sesuai ketentuan dan memberikan layanan bermutu kepada masyarakat.

“Pengawasan secara rutin sudah kami lakukan, tetapi tentunya akan kami tingkatkan lagi kehati-hatian kami,” kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat (Sudinkes Jakpus) Ilmi Tri Indiarto dikutip dari Antara, Kamis, 15 Oktober 2026.

Ilmi mengatakan, jika ditemukan penyimpangan, pihaknya akan memberikan peringatan dan melakukan pembinaan administratif.

“Fungsi kami seperti itu, hanya administratif meluruskan kembali klinik-klinik berizin tersebut apabila mulai menyimpang. Intinya, supaya masyarakat mendapatkan pelayanan yang bermutu, standar, dan berkualitas,” ungkap Ilmi.
 


Ilmi menjelaskan pemeriksaan administratif terhadap klinik mencakup lokasi dan kepemilikan lahan, sarana dan prasarana, tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, tenaga administrasi, standar operasional prosedur (SOP), manajemen, serta pimpinan klinik.

Menurut Ilmi, pimpinan klinik juga diminta berkomitmen mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ilmi menegaskan pengawasan tidak terbatas pada klinik kecantikan. Pengawasan  tersebut berlaku untuk seluruh jenis klinik. 


Suasana penyegelan klinik di Menteng dan Gambir, Jakpus, yang diduga tak berizin. Foto: Metrotvnews.com/Christian.

Terkait perizinan yang telah kedaluwarsa, Ilmi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah wilayah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Hal itu dilakukan untuk memastikan status perizinan masing-masing klinik.

Klinik yang izinnya telah kedaluwarsa perlu ditindaklanjuti seperti klinik yang tidak memiliki izin. Namun, status perizinannya harus dikonfirmasi terlebih dahulu untuk memastikan apakah klinik tersebut belum mengurus perpanjangan atau masih dalam proses.

“Kita cek lagi dulu, check and recheck. Artinya, kalau misalnya kita temui, kita suruh perpanjang izin,” ujar Ilmi.

(Anggi Tondi)