Sempat Buron, Tersangka Pemerkosaan Perempuan Disabilitas di Bengkulu Ditangkap

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmat Hidayat (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas di Mapolresta Bengkulu, Bengkulu, Jumat (9/10/2026). ANTARA/Anggi Mayasari

Sempat Buron, Tersangka Pemerkosaan Perempuan Disabilitas di Bengkulu Ditangkap

Lukman Diah Sari • 9 October 2026 23:03

Kota Bengkulu: Polresta Bengkulu menangkap pria berinisial RS, 27, tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas. Kapolresta Bengkulu Kombes Rahmad Hidayat mengatakan, tersangka ditangkap di kawasan perkebunan tebu Gula Putih Mataram, Lampung, pada Rabu, 7 Oktober 2026, setelah polisi menelusuri keberadaannya sejak kasus tersebut dilaporkan pada Maret 2026.

"Sejak laporan diterima, kami berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini. Tim terus melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi, dan menelusuri keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan di wilayah Lampung," kata Rahmad, Jumat, 9 Oktober 2026, melansir Antara.

Kasus tersebut bermula dari dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas fisik yang menggunakan kursi roda untuk beraktivitas sehari-hari. Peristiwa itu terjadi pada 21 Maret 2026 di kawasan Jalan K.Z. Abidin II, Kelurahan Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, korban dan tersangka sebelumnya saling mengenal melalui media sosial. Saat kejadian, korban bersama seorang temannya bertemu dengan tersangka di kawasan Pasar Minggu, Kota Bengkulu.

Polisi menduga tersangka memanfaatkan situasi ketika teman korban meninggalkan lokasi untuk membeli makanan, kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan memerlukan penanganan medis. Kasus itu kemudian dilaporkan kepada Polresta Bengkulu pada hari yang sama.

Ilustrasi. Medcom

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan tersangka yang telah meninggalkan wilayah Bengkulu. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di Lampung Tengah pada Senin, 5 Oktober 2026.

Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu bersama personel Satbrimob Polda Bengkulu kemudian berkoordinasi dengan kepolisian setempat hingga berhasil menangkap tersangka pada Rabu, 7 Oktober 2026. Rahmad mengatakan penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) KUHP terkait tindak pidana perkosaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Ia mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian kepolisian karena korban merupakan perempuan penyandang disabilitas yang berada dalam kondisi rentan. Polresta Bengkulu memastikan proses hukum terhadap tersangka dilanjutkan sesuai ketentuan sekaligus mengedepankan perlindungan terhadap korban.

(Lukman Diah Sari)