KPPPA Tegaskan Anak Terduga Pelaku Perundungan di Pemalang Harus Dilindungi

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Titi Eko Rahayu. ANTARA/HO-KemenPPPA

KPPPA Tegaskan Anak Terduga Pelaku Perundungan di Pemalang Harus Dilindungi

Anggi Tondi Martaon • 7 October 2026 12:31

Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan bahwa anak terduga pelaku perundungan hingga tewas di Pemalang, Jawa Tengah, harus mendapat perlindungan. Sebab, mereka masih anak-anak.

"Kepentingan terbaik pada anak terduga atau anak saksi juga harus menjadi pertimbangan karena mereka masih usia anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Titi Eko Rahayu dikutip dari Antara, Rabu, 7 Oktober 2026.

Titi menjelaskan, anak terduga pelaku melakukan perundungan karena pengasuhan yang tidak layak ataupun akibat paparan media sosial.
 


Selain itu, Kementerian PPPA memberikan perhatian kepada anak saksi yang masih dalam pendampingan.

Titi menyayangkan foto dan identitas anak saksi telah tersebar di media sosial. Unggahan tersebut juga disertai komentar warganet yang memojokkan anak.

UPTD PPA Kabupaten Pemalang telah melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap keluarga korban dan anak saksi. Pemeriksaan terhadap dua anak saksi direncanakan dilakukan dengan pendampingan pekerja sosial sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).


Ilustrasi kekerasan anak. Foto: MI.

Dalam penanganan kasus ini, Kementerian PPPA mendorong agar kasus diusut secara menyeluruh berdasarkan hasil pemeriksaan resmi. Saat ini, Satreskrim Polres Pemalang masih melakukan penyelidikan atas dugaan kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

Aparat telah menerima laporan, melakukan autopsi, mengecek tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, termasuk anak saksi dan guru.

(Anggi Tondi)