Ilustrasi - Anti perundungan atau bullying. (ANTARA/Nadilla.)
Kasus Perundungan Siswa di Pemalang Jadi Pengingat Pentingnya Deteksi Dini
Deny Irwanto • 7 October 2026 08:50
Jakarta: Menciptakan lingkungan sekolah yang aman bagi anak membutuhkan upaya pencegahan, deteksi dini, dan penanganan yang melibatkan berbagai pihak. Kasus perundungan yang menimpa seorang siswa kelas 2 SD berinisial MH di Pemalang, Jawa Tengah, hingga meninggal menjadi pengingat pentingnya sistem perlindungan anak yang mampu bekerja sebelum kekerasan berkembang menjadi tragedi.
Anggota Komisi VIII DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana, menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya korban setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama sembilan hari. Ia menilai penanganan kasus tersebut perlu disertai evaluasi terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.
"Jangan sampai negara baru hadir setelah seorang anak menjadi korban. Ketika ada tanda-tanda kekerasan, perundungan, atau ancaman terhadap keselamatan anak, sistem perlindungan harus sudah bergerak. Jangan menunggu sampai terjadi tragedi," kata Kariyasa dalam keterangan pers dikutip, Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurut Kariyasa, proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat perlu berjalan secara profesional, cepat, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Kepastian mengenai penyebab meninggalnya korban juga penting agar keluarga memperoleh kejelasan dan tidak muncul stigma maupun spekulasi.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut juga masih berusia anak. Karena itu, penanganan perkara perlu mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan melindungi hak-hak mereka yang berhadapan dengan hukum.
"Kita harus tegas terhadap tindakan kekerasannya, tetapi jangan sampai ketegasan itu membuat kita mengabaikan fakta bahwa terduga pelakunya juga masih anak-anak. Mereka harus diproses sesuai hukum, tetapi sekaligus mendapatkan asesmen, pendampingan, dan penanganan yang tepat," jelas Kariyasa.
Menurutnya pendekatan tersebut diperlukan agar penyelesaian kasus tidak hanya berfokus pada pertanggungjawaban, tetapi juga mengidentifikasi faktor yang memicu kekerasan dan mencegah kejadian serupa terulang.
Kariyasa juga meminta Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pemerintah daerah, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) memastikan keluarga korban memperoleh pendampingan psikologis dan sosial secara berkelanjutan.
"Keluarga korban jangan dibiarkan menghadapi situasi ini sendirian. Mereka membutuhkan pendampingan psikologis, sosial, dan apabila diperlukan pendampingan hukum selama proses penanganan perkara berlangsung," ungkapnya.
Selain keluarga korban, anak-anak yang diduga terlibat maupun yang menjadi saksi juga perlu mendapatkan asesmen psikologis sesuai kebutuhan. Langkah ini diperlukan untuk memastikan setiap anak memperoleh penanganan yang sesuai dengan kondisi dan perannya dalam peristiwa tersebut.

Ilustrasi kekerasan anak. Foto: MI.
Deteksi Dini Perundungan di Sekolah
Upaya pencegahan menjadi salah satu perhatian utama dalam penanganan perundungan. Kariyasa menilai sekolah perlu memiliki mekanisme deteksi dini dan pelaporan yang dapat diakses anak maupun orang tua, disertai tindak lanjut yang jelas terhadap setiap laporan.Ia mendorong peningkatan kapasitas guru untuk mengenali tanda-tanda perundungan, termasuk perubahan perilaku, ketakutan untuk datang ke sekolah, tekanan emosional, atau indikasi kekerasan yang dialami siswa.
“Sekolah tidak boleh hanya menjadi tempat belajar akademik. Sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi anak. Kalau ada anak yang tiba-tiba berubah perilaku, takut datang ke sekolah, mengalami tekanan, atau menunjukkan tanda-tanda kekerasan, itu harus menjadi alarm yang segera ditindaklanjuti,” jelas Kariyasa.
Selain penguatan peran sekolah, koordinasi antara orang tua, UPTD PPA, pekerja sosial, psikolog, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum juga dinilai penting. Kejelasan alur pelaporan dan rujukan dapat membantu memastikan setiap kasus ditangani sesuai kebutuhan tanpa menunggu perhatian publik.
“Jangan sampai sebuah kasus baru dianggap serius setelah menjadi viral. Sistem perlindungan anak harus mampu bekerja berdasarkan laporan dan tanda-tanda awal, bukan berdasarkan tekanan publik,” tegasnya.
Kariyasa berharap kasus di Pemalang menjadi bahan evaluasi bagi sistem perlindungan anak, khususnya dalam mencegah perundungan dan kekerasan di lingkungan pendidikan.
"Perlindungan anak bukan hanya soal menghukum setelah terjadi kekerasan. Perlindungan anak adalah memastikan korban terlindungi, keluarga didampingi, saksi mendapatkan perlindungan, anak yang berhadapan dengan hukum ditangani secara tepat, dan yang paling penting, negara mampu mencegah kekerasan sebelum terlambat," ujar Kariyasa.