Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang memantau tindak lanjut kasus perundungan terhadap seorang siswa kelas 2 SD. (Metro TV/ Bambang Mujiono)
Pemkab Pemalang Komitmen Usut Tuntas Kasus Perundungan Siswa SD
Bambang Mujiono • 6 October 2026 23:23
Pemalang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, terus memantau tindak lanjut kasus perundungan terhadap seorang siswa kelas 2 SD yang meninggal dunia. Pihaknya bersama Dinas Pendidikan juga mendalami dugaan kelalaian pihak sekolah dalam menangani kasus tersebut.
Plt Bupati Pemalang Nurkholes menegaskan pemerintah daerah berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak menoleransi praktik perundungan di lingkungan pendidikan.
“Kasus ini akan diusut dengan tuntas. Pemerintah berkomitmen, kita tidak menoleransi bullying,” kata Nurkholes di Pemalang, Selasa, 6 Oktober 2026.
Proses penyelidikan saat ini diserahkan kepada aparat penegak hukum. Kepala sekolah dan sejumlah guru di lingkungan sekolah tempat dugaan perundungan terjadi telah dimintai keterangan oleh polisi.
“Untuk saat sekarang, kepala sekolah dan guru-guru yang dimintai keterangan di Polres dan sedang dilakukan penyelidikan,” ujarnya.
Pemkab Pemalang juga melakukan evaluasi internal, termasuk mendalami dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan kasus tersebut. Pemerintah daerah akan mengambil tindakan administratif apabila ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang ditemukan.

Ilustrasi kekerasan anak. Foto: MI.
Di sisi lain, Pemkab Pemalang menyiapkan langkah pencegahan untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi. Salah satunya dengan membuka kanal pengaduan masyarakat yang dapat digunakan untuk melaporkan dugaan perundungan maupun persoalan lain di lingkungan pendidikan.
“Langkah awal yang kita lakukan adalah membuat pengaduan, laporan masyarakat terhadap semua yang ada di Kabupaten Pemalang. Nanti kita buat kanalnya, siapa pun boleh melaporkan,” jelasnya.
Nurkholes menegaskan pemerintah tidak menutup-nutupi persoalan yang terjadi. Seluruh laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Sebenarnya tidak ada kasus yang ditutupi. Semuanya berjalan dengan kaidah yang berlaku,” tegasnya.
Selain kanal pengaduan, Pemkab Pemalang juga menyiapkan pembentukan satuan tugas (satgas) untuk memperkuat pencegahan dan penanganan perundungan di lingkungan pendidikan. Satgas tersebut akan melibatkan sejumlah unsur terkait serta membuka ruang kerja sama dengan lembaga eksternal, termasuk Ombudsman dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).