Penempatan PMI di Malaysia Didorong Gunakan Sistem Terintegrasi Dua Negara

Menteri P2MI Mukhtarudin (Foto:Dok.Kementerian P2MI)

Penempatan PMI di Malaysia Didorong Gunakan Sistem Terintegrasi Dua Negara

Whisnu Mardiansyah • 26 October 2026 21:31

Jakarta: Sikap Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang menolak usulan penggunaan modul Foreign Workers Centralized Management System (FWCMS) milik perusahaan swasta Malaysia dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) perlu dikakai lebih jauh. Hal ini berkaitan dengan usulan tahapan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI), mulai dari pendaftaran calon pekerja rumah tangga, pemeriksaan kesehatan, hingga pengesahan dan penandatanganan kontrak kerja oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

Ketua Dewan Koordinasi Nasional Departemen Hukum dan HAM Garda Prabowo, Amri Piliang, mengapresiasi sikap KP2MI dalam pembahasan pada sidang kelima Joint Working Group (JWG) Indonesia-Malaysia di Bandung, 20-21 Oktober 2026. Menurut Amri, mekanisme penempatan PMI perlu mengutamakan sistem pemerintah kedua negara, bukan bergantung pada aplikasi milik perusahaan swasta asing.

Amri menilai perjanjian bilateral memiliki jangka waktu dan kepentingan yang berbeda dari kontrak dengan penyedia layanan swasta. Karena itu, penggunaan sistem milik perusahaan tertentu dalam mekanisme kerja sama antarnegara dinilai berisiko menimbulkan ketergantungan pada pihak ketiga.

“Sikap Indonesia sudah tepat sebagai bagian dari instrumen negara dalam menjaga kedaulatan negara Republik Indonesia. MoU antar negara bisa berlaku bertahun-tahun dan berkesinambungan, sementara kontrak vendor bisa habis, diganti, atau dihentikan kapan saja," kata Amri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 26 Oktober 2026.

Amri menegaskan, kewenangan Malaysia dalam menentukan penyedia layanan untuk pengurusan visa dan izin kerja di wilayahnya perlu dibedakan dari proses penempatan PMI yang berlangsung di Indonesia. Menurut dia, kegiatan seperti pemeriksaan kesehatan, pendataan calon pekerja, dan proses agensi penempatan di Indonesia harus mengikuti peraturan nasional.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Amri menilai perusahaan yang memproses data warga negara Indonesia di dalam negeri tetap wajib mematuhi ketentuan tersebut.

“Dalam lingkup kerjanya, penunjukan vendor oleh Malaysia juga hanya berlaku di wilayah Malaysia. Untuk urusan visa dan izin kerja di negaranya, Malaysia bebas memilih mitra. Tetapi klinik, agensi penempatan, dan pendataan calon pekerja di Indonesia diatur hukum Indonesia," tegasnya. 

Perlindungan terhadap kewenangan dan tata kerja perwakilan Indonesia di luar negeri juga menjadi bagian dari argumen Amri. Ia menyebut KBRI menjalankan fungsi diplomatik berdasarkan Konvensi Wina.

“Perusahaan yang mengolah data WNI di Indonesia harus tunduk pada aturan itu, apa pun isi kontraknya dengan Kuala Lumpur. KBRI sendiri bekerja berdasarkan Konvensi Wina, dan negara penerima tidak berwenang menentukan perangkat kerja kedutaan negara lain,” kata Amri.



Ketua Dewan Koordinasi Nasional Departemen Hukum dan HAM Garda Prabowo, Amri Piliang


Integrasi Sistem Indonesia-Malaysia Jadi Alternatif

Amri menyatakan Malaysia dapat menentukan persyaratan pengurusan visa sesuai kewenangannya. Namun, proses penempatan PMI dari Indonesia, menurut dia, tetap perlu mengikuti prosedur Pemerintah Indonesia, termasuk pemenuhan dokumen dan pengesahan kontrak kerja oleh perwakilan RI.

Kata dia, Malaysia memang bisa menjadikan FWCMS sebagai syarat pengurusan visa, karena visa adalah kewenangan negara. Namun Indonesia juga punya kedaulatan. PMI baru bisa berproses secara sah setelah ada Job Order dan surat izin perekrutan, serta mengikuti tahapan proses dari Pemerintah RI dan kontrak yang disahkan Perwakilan RI melalui tahapan proses sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 dan 13 UU Nomor 18 Tahun 2017 melalui SISKOP2M.

Sebagai alternatif atas penggunaan sistem milik swasta, Amri mendorong integrasi sistem pemerintah kedua negara melalui mekanisme government to government (G to G). Ia menyinggung pembahasan rancangan nota kesepahaman sektor formal dalam Joint Technical Meeting setelah sidang JWG di Bandung.

Menurut materi yang disampaikan Amri, kedua negara membahas rancangan alur rekrutmen yang menghubungkan sistem pemerintah masing-masing, dengan kontrak kerja tetap disahkan perwakilan RI sebelum PMI diberangkatkan. Amri juga menyinggung penyelesaian sengketa Maid Online System pada 2022. Ia menyebut penyelesaian saat itu melibatkan kesepakatan untuk menghubungkan sistem imigrasi Malaysia dengan sistem KBRI.

Amri menilai sistem penempatan PMI perlu dirancang dengan mengutamakan kerja sama langsung antarpemerintah. Dengan demikian, mekanisme perlindungan pekerja migran tidak bergantung pada keberlanjutan kontrak dengan penyedia layanan swasta.

“Vendor bisa berganti, sedangkan kewajiban negara melindungi warganya tidak ikut berakhir bersama kontrak. Karena itu, perjanjian penempatan PMI sebaiknya disandarkan pada sistem milik kedua pemerintah G to G bukan G to P," tutup Amri.”

(Whisnu M)