Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri transaksi keuangan dalam empat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). PPATK menemukan aliran uang mencapai Rp442 miliar terkait perdagangan orang dalam kurun waktu 2023.
"Pada tahun 2023 PPATK telah menyampaikan 4 HA (hasil analisis) terkait TPPO dengan nilai transaksi kurang lebih Rp 442 Miliar," kata Humas PPATK Natsir Kongah saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Juni 2023.
Natsir mengatakan temuan itu telah diserahkan ke Polri. Kemudian, Polri menindaklanjuti dengan mengungkap sejumlah kasus perdagangan orang. Pihaknya masih terus melacak aliran dana ke jaringan pelaku perdagangan orang lainnya.
"Untuk jaringan penempatan TKI illegal lainnya baik itu jaringan Kamboja sebagaimana permintaan Polri maupun proaktif oleh PPATK sedang dilakukan penelusuran aliran dananya ke berbagai PJK (Perusahaan Jasa Keuangan)," jata Natsir.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Mabes Polri telah menangani 500 kasus TPPO dari 2020 hingga 2023. Sebanyak 500 orang telah ditetapkan tersangka dan telah diproses hukum oleh jajaran Bareskrim Polri dan polda. Polri mencatat kasus perdagangan orang paling banyak terjadi pada 2022
"Sebelumnya pada tahun 2022 terdapat kasus paling tinggi yaitu dengan modus pekerja Migran yang kita tangani dengan jumlah korban paling banyak," kata Ramadhan, Rabu, 6 Juni 2023.